Hukum  

Komisioner Verifikator Ijazah Pileg 2014 Ikut Bungkam

KALIANDA – Soal dugaan ijazah sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto rupanya bakal merembet ke syarat pencalonan dan syarat calon untuk pemilihan legislatif tahun 2014 silam.

Dari hasil investigasi, diperoleh sejumlah dokumen berupa foto copy STTB (Sekolah Tanda Tamat Belajar), daftar nilai EBTANAS, Surat Keterangan Sekolah dari SMA Tunas Harapan, Berita Acara Verifikasi Faktual sebagai DCS untuk Pileg 2014 oleh KPU Lampung Selatan.

Setali 3 uang dengan mantan koleganya di KPU Lampung Selatan, eks Komisioner KPU Lampung Selatan, Dra Erlina M.Pd saat dikonfirmasi memilih bungkam. Beberapa pertanyaan yang diajukan melalui pesan aplikasi WhatsApp, meski dengan tanda dibaca namun tak direspon maupun dijawab.

Tidak lama, pesan yang WhatsApp yang dituju tak terkirim karena dinonaktifkan. Begitu juga dengan sambungan telepon seluler yang LR hubungi dengan nada sedang tidak aktif.

Sebelumnya, Eks Komisioner KPU Lampung Selatan periode 2014-2019 Titik Sutriningsih memilih bungkam saat dimintai komentar terkait mencuatnya dugaan ijazah SLTA Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto yang ditengarai aspal karena ditemukannya sejumlah kejanggalan di dokumen tersebut.

Dimana, dalam helatan Pilkada serentak Lampung Selatan tahun 2015, komisioner KPU Provinsi Lampung hasil PAW tersebut masih menjabat sebagai komisioner KPU Lampung Selatan.

Berkali-kali dihubungi melalui sambungan telepon seluler dan aplikasi pesan instan WhatsApp, Titik Sutriningsih tidak merespon. Padahal, dari hasil penelusuran diketahui bahwa Titik Sutriningsih yang saat ini menjabat Komisioner KPU Provinsi Lampung diberikan amanat untuk melakukan verifikasi faktual terkait keabsahan ijasah sebagai salah satu syarat administrasi bagi bakal calon wakil bupati Nanang Ermanto pada 2015 silam.

Sebelumnya, Kepala Desa Margodadi Kecamatan Jatiagung Lampung Selatan, Sutrimo melalui video yang beredar di sosial media mengungkapkan ada 3 poin utama kejanggalan yang didapat dari ijazah tersebut, pertama yakni  pas foto ukuran 4×6 Nanang Ermanto di dalam ijazah itu tidak ada tanda sidik jari pemilik ijazah. Kedua di pas foto tersebut juga tidak terkena Cap atau stempel ijazah lembaga pendidikan yang mengeluarkan ijazah. Dan yang terakhir adalah, legalisir foto copy ijazah dilakukan oleh pihak sekolah SMA Tunas Harapan.

“Saya tidak pernah mengatakan bahwa ijazah bapak Nanang Ermanto palsu. Tapi dari hasil investigasi yang kami dapatkan, ada bukti foto copy (Ijazah) ada bukti yang pertama, foto ini keliatannya ditempel, sidik jari (di foto) tidak terlihat. Terus capnya juga tidak menempel, kemudian ada tambahan Nanang Ermanto itu ijazahnya di SMAN 5 Tanjung Karang. Tetapi yang melegalkan yang mengesahkan adalah kepala sekolah SMA Tunas Harapan. Yang menurut saya dia (Kepsek) tidak ada kewenangan untuk (Legalisir) itu. Kalaupun (Legalisir) itu dilakukan, pengesahan (Legalisir) itu dari SMAN 5,” ungkap Sutrimo seraya menambahkan bahwa dirinya juga memiliki saksi alumni dari sekolah tersebut yang menyatakan Nanang Ermanto tidak pernah ikut ujian pada tahun 2011.

Buntutnya, mencuatnya masalah ijasah ini memantik reaksi kubu Nanang Ermanto. Melalui kuasa hukumnya, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, laporkan Kepala Desa Margodadi Sutrimo atas tuduhan dugaan pencemaran nama baik.

Pengaduan yang disampaikan langsung 7 kuasa hukumnya yang tergabung dalam LBH Saibumi Selatan (Sabusel), ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lampung Selatan.

Pelaporan tersebut buntut dari pernyataan terlapor merupakan Kepala Desa Margodadi,  Kecamatan Jati Agung, Sutrimo kepada beberapa media online.

“Melaporkan Sutrimo, karena memberikan keterangan kepada media online bahwa klien kami memalsukan ijazah,” kata Seketaris LBH Sabusel, Eko Umaidi, Kamis 30 Juli 2020 silam.

(row)