Daerah  

Komisi 1 DPRD Pringsewu minta, Pj Kepala Pekon Taati Aturan

Wakil Bupati Pringsewu DR.H.Fauzi., M.Kom saat melantik 30 penjabat kepala pekon di tujuh kecamatan se kabupaten pringsewu

PRINGSEWU – Komisi I DPRD Kabupaten Pringsewu meminta kepada penjabat (Pj) Kepala Pekon yang baru dilantik, untuk segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja dimana ditugaskan.

Selain itu, Komisi 1 DPRD Kabupaten Pringsewu juga meminta, kepada para Pj kepala pekon senantiasa bekerja sesuai dengan peraturan yang ada.

Hal itu disampaikan Anton Subagyo, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Pringsewu menanggapi dilantiknya 30 Pj Kepala Pekon di tujuh (7) kecamatan di Kabupaten Pringsewu.

“Mereka harus bekerja maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sebab pemerintahan di tingkat desa/pekon merupakan ujung tombak dan kepanjangan tangan dari pemerintah daerah”, ucap Anton yang juga politisi Partai Golkar ini.

Berkaitan dengan penggunaan dan pengelolaan dana desa (DD, Anton juga menghimbau para Pj kepala pekon dapat melaksanakan DD sesuai dengan perencanaan.

Sebab, muara dari DD adalah untuk kesejahteraan masyarakat.

“Untuk itu, seluruh proses dalam pelaksanaan pembangunan baik infrastruktur jalan dan lainya , harus memanfaatkan tenaga setempat. Dengan begitu, akan bisa membuka lapangan pekerjaan bagi warga”, papar Anton.

Hal lain yang tak kalah pentingnya lanjut Anton yakni masalah pelayanan yang senantiasa harus ditingkatkan.

“Utamanya berkaitan dengan masalah administrasi kependudukan. Urusan ini harus menjadi prioritas program di masing-masing pekon”, tegas Anton.

Beberapa tugas lainnya seperti mempersiapkan pemilihan kepala pekon, juga mesti dilakukan.

“Hal itu berkaitan dengan akan dilaksanakannya Pilkakon serentak gelombang ketiga nantinya”, tukas Anton.

Untuk diketahui,pada Senin (26/05) Wakil Bupati Pringsewu DR.H.Fauzi.,M.Kom melantik 30 Pj kepala pekon di Pendopo Pringsewu.

Dalam amanahnya,Fauzi mengatakan kalau Pj Kepala Pekon memiliki kewenangan yang sama dengan kepala pekon definitif atau hasil pemilihan. (Ful)