Daerah  

2 Tahun Tanpa Movev, Tikor Program Sembako “Mandul”? (Bagian I)

KALIANDA – Carut-marut pelaksanaan program kartu sembako BPNT di Kabupaten Lampung Selatan selama 2 tahun belakangan 2020-2021 berbanding lurus tanpa kewajiban tikor untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi (Monev).

Sejatinya, Tim Koordinasi (Tikor) Kabupaten dengan komposisi Sekretaris Daerah sebagai ketua tikor dan kadisos selalu sekretaris diberi amanah agar dapat menyelenggarakan bansos pangan ini dengan baik dengan melaksanakan monev secara kontinu dan berpegangan pada prinsip 6 T. Yakni tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat harga, dan tepat administrasi.

Sementara, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan Martoni Sani S.Sos MH mengatakan, sebagai sekretaris tikor mengaku sedang prepare untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program.

“Jadwal dan persiapan sudah kita lakukan, namun kami mendapat informasi jika Mensos (Risma) akan melakukan kunjungan ke Lampung Selatan, tepatnya di Kecamatan Natar, maka fokus kami ke persiapan kunjungan bu Mensos,” katanya seraya mengatakan komitmen tikor kedepannya untuk pengawasan pelaksanaan program bansos, Rabu 26 Januari 2022.

Kendati demikian, Martoni enggan berkomentar terkait dengan penunjukan pendamping program sembako 2022 oleh Korda Tenaga Kerja Sosial dan TKSK (Tenaga Kerja Sosial Kecamatan). Dimana diketahui, adanya nomenklatur baru, dimana pada tingkatan Kementerian Sosial, telah dihapuskannya Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM) dalam struktur kemensos. Sedangkan penunjukan Korda TKS dan TKSK melalui SK Dirjen PFM.

“Untuk pendamping (Program Sembako) itu kita juga masih menunggu, bagaimana nantinya. Termasuk untuk juknis 2022 juga,” tukas Martoni.

Sementara, Koordinator TKSK David R saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp belum merespon.

(row)