KALIANDA – Komisi III DPRD Lampung Selatan nampaknya turut geram dengan hasil sejumlah kegiatan pembangunan infrastruktur yang masih jauh dari harapan. Bahkan, komisi yang membidangi soal pembangunan ini berjanji dalam waktu dekat akan melakukan inspeksi ke sejumlah titik kegiatan pembangunan yang banyak menuai protes dari masyarakat.
“Kita akan turun langsung ya, kita akan bawa juga dari Dinas PUPR. Kita mau tahu juga secara langsung bagaimana kondisi di lapangan. Artinya, nanti kita akan kawal Dinas PUPR sebagai stakeholder, kita ikut dampingi. Nanti kan kita (Komisi III) bisa turut menilai di lapangan, apa kira-kira tindakan atau keputusan yang harus diambil terkait temuan kita nanti di lapangan,” ujar Ketua Komisi III kepada LR melalui aplikasi percakapan WhatsApp, Selasa 12 Oktober 2021.
Lebih lanjut Rosdiana mengaku mengapresiasi atas langkah PUPR dengan berani melaksanakan tupoksinya secara tegas. Dimana Dinas PUPR menunda pelaksanaan serah terima sementara atau PHO dan memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan dengan sanksi denda pada rekanan pelaksana kegiatan pembangunan rehabilitasi ruas jalan Bumijaya-Titiwangi di Kecamatan Candipuro.
“Kami di Komisi III apresiasi ya kepada dinas PUPR. Artinya secara umum kita harapkan kepada pihak yang terkait kalau tidak sesuai dengan spesifikasinya, maka kita akan minta rekanan segera memperbaiki. Sedangkan untuk kegiatan yang sudah dilakukan PHO, kita minta dana retensinya ditahan agar dilakukan pemeliharaan sampai betul-betul diperbaiki. Kalau ternyata gak bener cara pembangunannya atau asal jadi, kedepannya kita akan kawal melalui dinas terkait agar menegur pihak rakanan atau bila perlu diberi sanksi agar tidak diberi pekerjaan lagi atau istilahnya Blacklist,” imbuh anggota Fraksi PDIP ini seraya menambahkan langkah tegas tersebut harus diambil sehingganya jangan sampai masyarakat lagi yang dirugikan terkait pembangunan jalan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Rosdiana pun meminta masyarakat untuk dapat bersama-sama menjaga dan merawat jalan yang sudah dibangun.
“Infrastruktur tersebut adalah fasilitas umum. Milik semua masyarakat. Artinya masyarakat pun harus dapat bersama-sama menjaga dan merawat hasil pembangunan yang sudah dilakukan,” tukasnya.
Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Rehabilitasi Ruas Jalan Bumijaya – Titiwangi, Adi Supriyadi kepada wartawan membenarkan kegiatan tersebut belum dilaksanakan serah terima sementara atau PHO (Provisional Hand Over). Sedangkan kontrak kerja telah berakhir pada akhir bulan September lalu.
“Kegiatan kita perpanjang selama 20 hari kalender dengan denda dengan hitungan per hari kalender,” ujar Adi tanpa merinci nilai denda, Selasa 12 Oktober 2021.
Menurut Adi, proses PHO memang ditunda dikarenakan kegiatan rehab jalan tersebut dinilai masih banyak yang perlu perbaikan.
“Ya kami pending (PHO). Kita minta rehab terlebih dahulu selama perpanjangan waktu pelaksanaan selama 20 hari itu. Nanti setelah 20 hari kedepan kita cek lagi kegiatan tersebut, kita lihat dan kita nilai secara tekhnis,” imbuhnya.
Namun Adi menolak mengomentari terkait pernyataan sejumlah elemen masyarakat agar kegiatan tersebut untuk tidak dilakukan PHO. Namun pembayaran dilakukan atas prestasi kerja rekanan.
“Bukan ranah saya, itu mungkin pimpinan yang punya kebijakan. Kami bekerja sesuai aturan dan petunjuk pimpinan. Kalau masalah seperti itu baiknya langsung saja ke pimpinan,” tukasnya.
Sebelumnya, Elemen masyarakat Kabupaten Lampung Selatan nampaknya gerah dengan kinerja Dinas PUPR setempat. Dimana kondisi pelaksanaan sejumlah kegiatan pembangunan infrastruktur ditengarai jauh dari kata baik.
Seperti pelaksanaan pembangunan jalan Rehabilitasi Ruas Jalan Bumijaya-Titiwangi dengan nomor kontrak : 02/KTR/DAK-BM.I/APBD/DPUPR-LS/2021 senilai Rp2.122.232.495.67 oleh PT Aya Pujian Pratama diduga dikerjakan asal-asalan.
(Tim)