KALIANDA – Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan bersama Koordinator Daerah Tenaga Kerja Sosial (Korda TKS) Program Sembako mulai mensosialisasikan Peraturan Menteri Sosial nomor 5 tahun 2021 secara bertahap ke 17 kecamatan.
Menurut Korda TKS, Marlandi Nurdiansyah Zein, sosialisasi Permensos tersebut lebih difokuskan ke tugas dan fungsi warung gotong royong elektronik (e-warong). Yakni, e-warong diwajibkan memiliki sumber penghasilan utama setiap hari yang berasal dari kegiatan usaha yang menjual bahan pangan dengan lokasi usaha tetap.
“Jadi, nanti itu e-warong harus berupa tempat usaha perdagangan yang sifatnya beroperasi setiap hari. Dalam artian pengecualian jika ada halangan tertentu,” kata Marlandi, Kamis 18 November 2021.
Dikatakannya, kedepannya tidak akan ada lagi toleransi kepada e-warong yang beroperasi hanya pada saat penyaluran program sembako. Karena e-warong wajib beroperasi setiap hari layaknya tempat usaha secara umum.
Dijelaskan, kriteria utama untuk pendirian e-warong adalah KUBE dan kewirausahaan sosial binaan Kementerian Sosial, dinas sosial daerah provinsi, atau dinas sosial daerah kabupaten/kota yang bergerak di bidang perdagangan sembako.
“Selain itu, kriteria lainnya yang diperbolehkan adalah usaha mikro, kecil, dan menengah bergerak di bidang perdagangan sembako yang dilakukan oleh koperasi, toko, warung kelontong, toko atau warung sembako, atau pesantren dan lembaga sosial keagamaan lainnya. Kemudian juga agen bank yang bergerak di bidang perdagangan sembako,” jelas pria berjambang ini.
Yang tidak kalah penting, terus Marlandi, e-warong diwajibkan menjual bahan pangan dengan harga berdasarkan hasil pemantauan harga pangan di wilayah setempat oleh organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan perdagangan daerah. Atau dapat juga berdasarkan harga barang di sekitar e-warong.
“Maksudnya, e-warong dilarang menjual bahan pangan diluar harga yang nantinya ditentukan oleh dinas terkait atas hasil pemantauan. Atau bisa juga dengan menyesuaikan dengan harga yang berlaku secara umum di sekitar e-warong. Disamping itu, untuk masing-masing setiap barang atau bahan pangan, e-warong wajib mencantumkan label harga layaknya ritel warung modern,” imbuhnya.
Sementara, Kepala Dinas Sosial Lamsel Dulkahar AP M.Si menambahkan, bahwa di dalam Permensos itu secara tegas ada larangan bagi e-warong yang dimiliki dan atau dikelola oleh aparatur sipil negara, pegawai Bank Penyalur, lurah atau kepala desa, pegawai kelurahan atau desa tenaga pelaksana Program Sembako, sumber daya manusia program keluarga harapan, anggota badan permusyawaratan kelurahan atau desa dan dimiliki atau dikelola oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik desa beserta unit usahanya.
“Ada larangan bagi pihak-pihak yang disebutkan tadi untuk mengarahkan, memberikan ancaman, atau paksaan kepada KPM untuk melakukan pembelanjaan dan membeli bahan pangan dengan jumlah tertentu di e-warong. Kemudian dilarang juga menyimpan atau menggunakan KKS milik KPM. Membentuk e-warong. Menjadi pemasok bahan pangan di e-warong dan menerima imbalan dari pihak manapun baik dalam bentuk uang maupun barang terkait dengan penyaluran Program Sembako,” tukas mantan Kepala Dinas PMD ini.
“Calon e-warong yang ingin berpartisipasi dalam penyaluran Program Sembako dapat mendaftarkan diri ke Bank Penyalur dan dinas sosial. Pendaftaran dapat dilakukan dengan cara dalam jaringan atau luar jaringan. Nantinya, bank penyalur bersama dinas sosial melakukan seleksi calon e-warong sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan di dalam Permensos Nomor 5 tahun 2021,” pungkas Dulkahar seraya mengatakan calon e-warong yang lulus seleksi ditetapkan sebagai e-warong oleh Menteri Sosial.
(row)