KALIANDA – Setelah beberapa kali melaporkan hasil investigasi penyaluran insentif covid nakes di Kabupaten Lampung Selatan, alhasil menggerakkan sejumlah nakes lainnya untuk turut berani buka suara.
Kepada LR, nakes penerima insentif covid di salah satu puskesmas di Lamsel ini mengungkapkan keprihatinannya atas nasib mereka sebagai nakes penerima insentif sesuai kriteria KMK Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021.
Sesuai dengan pasal 1 ayat 10 Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999, LR menampilkan hasil wawancara tanpa mengungkapkan jati diri narasumber.
”Hak tolak adalah hak wartawan, karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.”
Kembali ke pokok masalah.
Menurut nakes tadi, penerimaan insentif covid tersebut ternyata hanya menumpang nama saja. Karena faktanya, para nakes tersebut mendapatkan perintah pengembalian keseluruhan insentif tersebut kepada bendahara puskesmas dengan menyerahkan kartu ATM atas rekening penyaluran insentif pada saat menjelang pencairan.
“Enggak, atm dan buku masing-masing pemilik, nanti puskes bilang kalau (ATM) kita dipinjem dan sudah masuk dana sekian. Cepat diambil dan diserahkan ke puskes. Nanti yang dipinjem ATM-nya ini dikasih uang lebih itung-itung ganti admin gitu lah,” ungkap dia.
Lebih lanjut diungkapkan, pembagian hasil dari pengumpulan keseluruhan “hak nakes” tersebut, kemudian dibagikan kembali kepada seluruh pegawai puskesmas, baik itu nakes maupun non nakes.
Sedangkan untuk besaran masing-masing penerima, terus dia, tidak ada patokan atau tolak ukur yang jelas. Karena kesemuanya berdasarkan keputusan dan kebijakan Kepala UPT.
“Nanti dikumpulin, dibagi ke semua pegawai nakes dan non nakes. Pembagiannya pun kebijakan ka UPT-nya. Adil gak adil keputusan mutlak. Terima gak terima sudah menjadi keputusan. Selalu begitu jawaban yang kami terima,” keluhnya.
“Jadi kita sebagai yang merasa ditidak adilkan hanya berbicara dalam hati ‘ikhlas ikhlas rezeki ku bisa dari tempat lain, ini juga uang penyakit, semua itu ada balasan diakhirat’ udah gitu aja sih Bang,” imbuh dia seraya mengungkapkan kejadian yang serupa juga di puskesmas lainnya.
Sementara, dari hasil penelusuran LR terhadap nakes di sejumlah puskesmas lainnya mengungkapkan fakta yang mengejutkan. Pola yang digunakan, nyaris serupa namun tak sama. Terkesan dilakukan dengan terstruktur, sistematis dan masive.
Sebelumnya, terkait potongan insentif covid nakes puskesmas di Lamsel, nampaknya Dinas Kesehatan setempat ingin terlihat bersih dan melimpahkan semua masalah ke pihak puskesmas.
Buktinya, pihak diskes menyatakan tidak mengetahui terlebih memberi instruksi kepada pihak puskesmas untuk melakukan pemotongan insentif covid nakes untuk solidaritas dan pemerataan.
Kepala Dinkes Joniansyah S.KM melalui sekretaris dinas Hari Surya Wijaya menyatakan, yang dipahami oleh dinkes bahwa nilai intensif covid yang diterima oleh nakes, adalah sebagaimana nilai yang telah disetujui dan telah dibayarkan melalui masing-masing rekening nakes penerima insentif.
“Dinas Kesehatan tidak pernah tahu ada kebijakan seperti itu (Pemotongan). Apalagi memberi perintah bahkan mengarahkan saja kami tidak pernah. Yang dipahami oleh pimpinan (Dinas), apa yang diterima nakes adalah apa yang telah disetujui untuk dibayarkan melalui mekanisme yang ada,” kata Hari, Senin 6 Desember 2021.
Namun begitu, Hari menolak mengomentari apakah kebijakan pemotongan insentif tersebut atas instruksi masing-masing KUPT Puskesmas atau atas dasar kesepakatan bersama nakes di masing-masing UPT.
{Bersambung}
(tim)