Daerah  

Soal Dugaan Rekayasa Rekening Ketua E-warong dan Dasar Hukum Wardes, Kades Pardasuka Terkesan Menghindar (Bagian III)

KALIANDA – Terkait dugaan rekayasa rekening milik ketua e-warong dan dasar hukum wardes sebagai e-warong di Desa Pardasuka Kecamatan Katibung, Kades setempat Abdulah Saputra terkesan menghindar.

Sempat janji bertemu dengan LR di acara Musrenbang Kecamatan Katibung, Jumat 4 Februari 2022 di Desa Transtanjungan, namun Abdulah Saputra kades 2 periode ini, diketahui sebelum acara usai meninggalkan kegiatan. Bahkan nomor kontaknya saat dicoba dihubungi dalam keadaan tidak aktif.

“Wartawan Katibung memang gak ada yang dekat sama kades pardasuka. Bahkan nomor kontaknya saja kami enggak ada yang punya,” ujar salah satu pewarta di Kecamatan Katibung seraya diamini oleh pewarta lainnya, Selasa 8 Februari 2022.

Kepala Desa Pardasuka, Abdulah Saputra sendiri saat dihubungi melalui pesan maupun telpon melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, meski pesan dengan tanda terkirim dan telepon dengan nada tersambung tidak direspon.

Sementara, Sekretaris Kecamatan Katibung Fitri Hidayat saat dihubungi mengaku angkat tangan. Mantan Kepala Seksi Kesos ini menyarankan agar komunikasi langsung dengan yang bersangkutan.

“Maaf bang, langsung saja dengan pak kades. Bukan kami (Kecamatan) tidak mau memfasilitasi terkait konfirmasi, klarifikasi ataupun tanggapan soal berita itu. Tapi silahkan langsung saja,” tukas Fitri.

Sebelumnya, dari monev kegiatan bansos pangan dalam program Kartu Sembako BPNT 2021 terungkap ketua e-warong desa setempat, Yuli (56) mengaku jika rekening pribadinya masih dipakai dalam transaksi bansos program sembako.

“Baik mesin EDC dan buku rekening penampungan itu akhirnya belakangan ini diminta oleh pihak desa karena diklaim sebagai milik e-warong,” kata Yuli dihadapan tim monev program sembako yang terdiri dari Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial, Yudius Irza, Koorda TKS, Marlandi Nurdiansyah Zein, Korkab wilayah I Darsudin, wilayah II Salasih, Senin 31 Januari 2022 lalu.

“Sebagai pemilik rekening dan juga sebagai ketua e-warong, alhasil saya selalu diikutsertakan ke BRI untuk proses penarikan dana tunai. Namun, untuk penyaluran tambahan yang ke-13 dan 14 saya sama sekali tidak dilibatkan sama sekali dalam proses pencairan dana cash di BRI. Padahal sebagai KPM, saya pun turut menerima bansos sembako tambahan itu dengan bukti struk dari mesin EDC masih atas nama saya” tukasnya.

Untuk itu, terus Yuli yang selalu didampingi oleh suaminya itu, meminta segala sesuatu yang berkaitan dengan dirinya, baik mesin EDC maupun rekening agar dirubah untuk tidak memakai identitas dia lagi.

Selain itu, dalam kegiatan program sembako tersebut, terindikasi dikelola sendiri oleh desa. Pengelolaan tersebut, baik pemasok sembako maupun e-warong dikelola sendiri oleh desa dengan alibi sebagai pengelola e-warong adalah wardes.

Padahal perlu dipahami, warung desa atau wardes yang dimaksud di dalam Pedum maupun Permensos adalah aplikasi Perbankan berbasis android. Atau bidang bisnis layaknya BRILINK atau Agen Laku Pandai. Karena di seluruh regulasi yang berkaitan dengan pemerintahan desa, tidak diketahui ataupun dikenal badan usaha warung desa ataupun wardes.

(row)