Bantah Diangkat Anak Umur 12 Tahun, Polresta Bandar Lampung Sebut ABP DPO Sejak Juni 2020

KALIANDA – Disebut diasuh sejak umur 12 tahun oleh Desmi Fitra (ASN) karena ditinggalkan oleh kedua orang tuanya yang diduga bermasalah dengan sejumlah orang atas perjanjian bisnis, Akbar Bintang Putranto (ABP) kepada LR membantah.

“Saya ikut Alak Ndes (Desmi Fitra), bukan umur 12 tapi sejak lulus SMA, dan tidak ada kaitannya dengan usaha bimbel orang tua saya,” kata ABP via sambungan telepon selulernya, belum lama ini.

Sebagai mana diketahui, ABP (26) merupakan pihak tergugat I dalam perkara gugatan perdata oleh Yusar Riyaman Saleh (ASN) yang disengketakan uang titipan Rp2,5 M di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Dan belakangan diketahui, ABP ternyata telah menyandang status buron atau DPO (Daftar Pencarian Orang) sebagai tersangka dalam kasus yang sama atas dugaan penipuan dan penggelapan di Polresta Bandar Lampung sejak Juni 2020 lalu.

Sesuai dalam Pasal 17 ayat 6 tentang peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 6 Tahun 2019 mengenai Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Dimana dikatakan bahwa: “Tersangka yang telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan guna penyidikan perkara dan tidak jelas keberadaanya maka akan dicatat dalam Daftar Pencarian Orang dan dibuatkan surat pencarian orang.”

Bahkan, dalam sambungan ponsel itu ABP menantang bagi pihak-pihak yang merasa pernah dirugikan oleh kedua orang tuanya dan bahkan juga dengan dirinya untuk dapat berurusan langsung dengan dia.

“Siapa yang pernah merasa dirugikan oleh saya, ataupun orang tua saya, ku tunggu. Boleh telpon saya atau hubungi siapa,” timpalnya.

Dalam kesempatan itu, ABP memastikan kehadiran pihaknya pada sidang lanjutan pada 6 April 2022 mendatang. Soal ketidak hadirannya pada sidang sebelumnya, diungkapkan ABP karena faktor penandatanganan kuasa hukum oleh dirinya.

“Nanti tanggal 6, soalnya baru kemarin baru aku daftarkan kuasa hukum ke lawyer aku. Nanti tanggal 6 (April) datang gak penggugat ini. Ada apa ini penggugat gak datang (Persidangan). Masa dia yang gugat masa dia yang gak datang,” imbuhnya seraya mengatakan jika pada sidang pertama dirinya hadir di PN Tanjung Karang dan bertemu dengan pihak panitera.

Sebelumnya, Desmi Fitra, saat dikonfirmasi tak menampik jika dirinya sempat mengasuh sebagai orang tua ABP pasca ditinggalkannya ABP oleh orang tua kandungnya pada medio 2008 silam.

“Pada 2008 itu, usia Bintang (ABP) baru berusia 12 tahun, namun sudah ditinggalkan oleh kedua orang tuanya. Karena merasa prihatin, alhasil kami asuh, kami sekolahkan dari SD hingga kuliah sekitar tahun 2017,” tutur Desmi, Jumat 25 Maret 2022.

Desmi Fitra dalam kesempatan itu menuturkan ihwal kaburnya orang tua kandung dari ABP hingga Desmi mengaku merugi ratusan juta karena ditipu oleh mantan anak angkatnya itu lantaran bisnis tour and travel pada 2017 silam.

“Pada 2017 saya mulai mempercayakan untuk turut mengelola bisnis. Awalnya dapat job jalan-jalan anak sekolah, alhamdulillah lancar. Namun, saat kegiatan wisata rohani ibu-ibu pengajian ke Jakarta itu baru Bintang berulah. Saya tahu setelah dikabari jika ibu-ibu itu tidak bisa menginap di hotel yang telah disepakati dalam kontrak paket perjalanan, karena belum dibayar,” ujarnya

“Kemudian, datang lagi tagihan dari pihak PO Bus. Padahal pembayaran semua itu sudah saya titipkan ke Bintang,” tambah Desmi seraya mengatakan sangat malu atas kejadian tersebut karena rombongan ibu-ibu pengajian itu berasal dari kampungnya sendiri.

Tidak sampai disitu, Desmi mengaku kerap mendapatkan komplain dari orang-orang bahkan dari rekannya sendiri, yang meminta pertanggungjawaban ABP yang disebut sudah menipu mereka.

Sementara, dari hasil penelusuran tim LR, diketahui sejak awal 2020 ABP mendirikan bisnis transportasi, rentcar, travel dan paket perjalanan wisata dengan instrumen PT Alwafi Global Perkasa (AGP) dan ABP duduk sebagai direktur utama.

Tidak tanggung-tanggung, untuk menjalankan bisnis itu, ABP dikabarkan memiliki aset sejumlah armada transportasi, seperti Bus Wisata, Minibus Hiace untuk travel transportasi dengan trayek Lampung-Jakarta dan Mesuji-Bandar Lampung. Sedangkan untuk bisnis rentcar, PT AGP menawarkan jenis kendaraan seperti Avanza, Inova, Fortuner, Toyota Hiace 16 Seat dan ECP Long/Short.

Menariknya, diantara jajaran direksi PT AGP dengan ABP sebagai direktur utama itu, tertera nama Aliunsyah (Tergugat III) dengan jabatan sebagai Direktur Keuangan.

Sebagai informasi tambahan, Polisi Resor Kota Bandar Lampung jelaskan penerbitan surat DPO atas nama Akbar Bintang Putranto. Seperti yang dilansir oleh kirka.co adapun penerbitan status DPO tersebut diterbitkan untuk berkas perkara yang ditangani Satreskrim Polresta Bandar Lampung atas Laporan Polisi Tipe B.

Berdasar pada surat DPO itu, Akbar Bintang Putranto dinyatakan telah DPO sejak tahun 2020 atas sangkaan penipuan dan penggelapan. Adapun surat DPO tersebut terdaftar dengan Nomor: DPO/104/VI/2020/RESKRIM.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto pada 23 Maret 2022 memberikan penjelasan atas penerbitan status DPO tersebut.

Ino Harianto menuturkan kalau Polresta Bandar Lampung memang benar dan pernah menerbitkan surat DPO yang ditanyakan KIRKA.CO tersebut.

Hal ini ia sampaikan setelah melakukan pengecekan tentang penerbitan surat DPO atas nama Akbar Bintang Putranto.

”Benar, sudah diterbitkan DPO atas nama tersebut [Akbar Bintang Putranto] pada tanggal 25 Juni 2020,” jelas Ino, seperti yang dikutip dari kirka.co

(row)