Hukum  

Pendamping PKH Sampaikan Hak Jawab, Ini Tanggapan LR

KALIANDA – Terkait artikel LR dengan tajuk “Selain Dibisniskan, Pendamping PKH diTanjung Bintang Ini “Paksa” KPM BPNT Terima Sembako Berupa Daging” yang diterbitkan pada 5 Mei silam, setelah hampir 1 pekan dinantikan agar menberikan tanggapan, akhirnya pendamping sosial PKH Kecamatan Tanjung Bintang Desa Jati Indah, Tsamaniariaty Hidayah merespon dengan mengirimkan hak jawab berupa file yang berisi sejumlah poin klarifikasi, Rabu 11 Mei 2022.

Berikut sejumlah poin klarifikasi dan hak jawab berturut dengan tanggapan oleh LR terkait artikel tersebut :

1. KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dikumpulkan di E-Warong untuk mendengarkan informasi terkait instruksi penyaluran dana program sembako tahap IV agar dapat segera dibelanjakan oleh KPM di EWarong. Pada kesempatan tersebut disampaikan bahwa komoditi sembako terdiri dari unsur kabohidrat, protein hewani, protein nabati, vitamin dan mineral. KPM dipersilahkan menghubungi EWarong untuk membelanjakan dana program sembako tahap IV tersebut.

Peran Ari sebagai Pendamping Sosial Kecamatan Tanjung Bintang Desa Jati Indah pada kesempatan itua dalah melakukan verifikasi, sosialisasi dan advokasi terhadap bantuan sosial yang diterima oleh KPM.

Memastikan KPM menerima bantuannya dengan tepat adalah bagian dari kegiatan verifikasi, menyampaikan informasi terbaru terkait pelaksanaan program adalah bagian dari kegiatan sosialisasi, melakukan pelaporan kepada APD (Administrasi Pangkalan Data) UPPKH Kabupaten Lampung Selatan terkait permasalahan yang dialami KPM dalam program diantarannya adalah saldo nol, jumlah dana bantuan tidak sesuai, telah diterima atau belum KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) oleh KPM dan lain-laina dalah bagian dari kegiatan advokasi.

Kegiatan verifikasi, sosialisasi dan advokasi terhadapa bantuan sosial yang diterima oleh KPM merupakan hal yang harus dilakukan oleh Pendamping secara terus menerus pada saat dana bantuan sosial dibayarkan kepada KPM.

Sumber yang memberikan informasi terkait pemberitaan “Sebelumnya kami (KPM) dikumpulkan oleh e-warong supaya digesek duluan. Terus kata mbak Ari (Pendamping PKH) nanti mau lebaran dapetnya daging senilai Rp200 ribu itu,” ujar salah satu KPM Desa Jati Indah yang enggan identitasnya disebutkan, Kamis 5 Mei 2022. dan seterusnya adalah informasi yang tidak tepat, untuk itu kami mohon agar penulis berita dapat meralat isi berita serta dapat memberikan identitas narasumber tersebut.

Mengenai tanggapan poin pertama, LR dalam menjalankan profesi jurnalistik selalu berpegangan kepada UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Untuk dipahami, Sesuai dengan pasal 1 ayat 10 Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999 — selanjutnya untuk diringkasnya cukup disebut UU Pers saja) — ”Hak tolak adalah hak wartawan, karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.” Hak tolak merupakan bentuk tanggung jawab wartawan di depan hukum terhadap pemberitaan yang dibuatnya.

Kendati demikian, LR dalam proses penerbitan artikel telah melakukan pengujian terhadap narasumber. Apakah narasumber tersebut relevan dan layak untuk dijadikan narasumber. Bahkan, oleh salah satu aparatur desa setempat turut memberikan konfirmasi terkait kapasitas narasumber dalam program bansos tersebut.

Sebagai alat bantu kerja, bahkan LR memiliki bukti rekaman percakapan antar KPM yang menjelaskan bahwa memang benar, KPM dipaksa sesuai dengan sejumlah kalimat dalam artikel tersebut. “Sebelumnya kami (KPM) dikumpulkan oleh  e-warong supaya digesek duluan. Terus kata mbak Ari (Pendamping PKH) nanti mau lebaran dapetnya daging senilai Rp200 ribu itu,” ujar salah satu KPM Desa Jati Indah yang enggan identitasnya disebutkan, Kamis 5 Mei 2022.

Dengan begitu, LR menganggap klarifikasi dan hak jawab Tsamaniariaty Hidayah selaku pendamping sosial PKH di desa tersebut hanya merupakan upaya pembelaan diri tanpa bukti pendukung.

Kemudian, pada poin 2 :

2. Pendamping Sosial Kecamatan Tanjung Bintang Desa Jati Indah tidak pernah melakukan bisnis pribadi dalam bentuk apa pun dalam program Sembako karena tugas dari Pendamping Sosial adalah melakukan verifikasi, sosialisasi dan advokasi terhadapa bantuan sosial yang diterima oleh KPM yang pengelolaannya dilakukan sepenuhnya oleh pengurus E-Warong.

Terkait poin 2, yang diungkapkan bahwa tugas pendamping seperti verifikasi, sosialisasi dan advokasi adalah memang menjadi tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) pendamping sosial umum secara formal. Namun demikian, yang diungkapkan oleh LR tersebut, berdasarkan indikasi-indikasi atas temuan fakta dan keterangan narasumber oleh LR.

3.Sumber yang memberikan informasi terkait pemberitaan”Sementara, salah satu warga desa Jati Indah mengungkapkan, bahwa masalah “Bisnis” oknum pendamping bukan itu saja.Bahkan telah berkali-kali terungkap, namun sepertinya selalu dipertahankan.

“Ya, melalui ketua kelompok, dana PKH itu ada saja sekian rupiah untuk ini lah, untuk itu lah. Belum lagi program BPNT itu, saya rasa memang menjadi bisnis pribadi mereka. Kalau menurut saya, tidak ada larangan juga untuk berbisnis mencari nafkah. Tapi ya berhenti dulu sebagai pendamping. Jadi tidak merusak citra pendamping, dan menjadikan contoh yang negatif bagi pendamping-pendamping lain untuk coba-coba juga untuk belajar ‘nakal’. Kalau dibiarkan, ya jadinya begini, jadi sesuatu yangl umrah,” pungkas dia seraya mengaku mantan anggota Ormas yang banyak memiliki bukti masalah program bansos di Kecamatan Tanjung Bintang dan seterusnya adalah informasi yang tidak tepat,untuk itu kami mohon agar penulis berita dapat meralat isi berita serta dapat memberikan identitas narasumber tersebut.Tentunya pemberitaan yang demikian telah membuat nama saya selaku Pendamping Sosial KecamatanTanjung Bintang yang mengutamakan kepercayaan dan kejujuran dalam melandasi hubungan kerja sebagai.Pendamping Sosial Kecamatan Tanjung Bintang menjadi tercemar ataupun buruk.Bahwa saya meminta agar Media Lampung Raya menampilkan klarifikasi /hak jawab saya ini, meminta maaf secara terbuka sekaligus mencabut dan atau meralat artikel berita baik di media online atau media cetak dengan judul

“Selain Dibisniskan, Pendamping PKH di Tanjung Bintang Ini “Paksa” KPM BPNT Terima Sembako Berupa Daging” yang terbit melalui media online pada Kamis, 5 mei 2022 yang menyesatkan dengan sumber berita sepihak.

Untuk poin 3, narasumber tersebut bahkan dalam memberikan keterangannya melampirkan bukti yang otentik atas dugaan sebagaimana yang disebutkan di dalam artikel. Bahkan LR berkesimpulan, dengan bukti yang diserahkan kepada LR, indikasi pelanggaran yang dilakukan menjurus pidana.

Demikian klarifikasi dan hak jawab dari pendamping sosial Desa Jati Indah Kecamatan Tanjung Bintang, Tsamaniariaty Hidayah telah ditayangkan secara proporsional sesuai dengan amanah UU Pers 1999. Berikut klarifikasi dan hak jawab itu, sekaligus ditanggapi oleh LR sebagai penerbit artikel.

(LR)