Hukum  

Soal Pendamping ‘Daging Sapi’ PKH Desa Jati Indah, Begini Hasil Penelusurannya (Bagian II)

KALIANDA – Selain ‘bisniskan dan paksa’ KPM (Keluarga Penerima Manfaat) terima bansos berupa daging pada penyaluran April 2022 di Desa Jati Indah Kecamatan Tanjung Bintang, pendamping PKH desa tersebut, Tsamaniariaty Hidayah rupanya memiliki rekam jejak karir yang cukup ‘fenomenal’ 2 tahun berturut-turut pada medio 2020-2021 di Desa Jati Indah.

Dengan modus graduasi itu, diduga oknum pendamping PKH Desa Jati Indah itu meraup belasan hingga puluhan juta rupiah, tergantung lamanya waktu ketahuan dan terungkapkan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

“Sepertinya kebal hukum atau punya backing orang kuat. Setelah terungkap hingga 2 kali ke publik, pendamping tersebut tidak pernah disanksi, diroling atau dipecat. Tapi hanya disuruh mengembalikan uang milik KPM itu, sesuai dengan nilai perhitungan,” ungkap salah satu warga Desa Jati Indah itu seraya mempertanyakan pembinaan dari stakeholder dan penegakkan hukum dari aparat yang berwajib.

Padahal, Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor: 04/3/OT.02.01/1/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai, bahwa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) merupakan milik pribadi KPM. Tidak boleh dititipkan kepada siapa pun. Bahkan, jika KPM tersebut telah graduasi, maka baik KSS maupun buku rekening tetap menjadi hak milik KPM.

“Artinya apapun itu, jika ada oknum SDM PKH yang meminta KSS dan buku rekening milik KPM, sudah dipastikan memiliki mens rea (niat jahat). Dan itu amat mungkin berpotensi pidana,” timpal pemerhati sosial, Arjuna Wiwaha, Kamis 12 Mei 2022.

Sebelumnya, adalah Tri Yulianingsih warga desa setempat yang pada 2020 didatangi oleh pendamping PKH Tsamaniariaty Hidayah, dengan mengabarkan bahwa Tri Yulianingsih sebagai peserta PKH telah graduasi. Atau istilah awamnya telah tidak lagi menjadi peserta PKH dan menerima bansos tersebut.

“Terakhir di 2021, masih ada 1 lagi kuasa dari KPM terkait graduasi yang belum sempat kami tindaklanjuti karena masalah internal organisasi dan juga kesibukan urusan keluarga,” kata sebuah sumber kepada LR.

Masih di 2021, terus dia, KPM PKH atas nama Setyowati dengan domisili desa yang sama, walaupun sebelumnya sempat melalui proses panjang, alhasil terungkap beserta barang bukti atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum pendamping itu.

“Print out rekening koran KPM yang katanya oknum pendamping itu sudah graduasi, telah kami pegang. Dan ternyata bukti itu menujukan bahwa KPM tersebut masih sebagai peserta PKH aktif,” imbuhnya.

Lebih lanjut, sedangkan untuk kuasa yang belum sempat di follow up itu, ‘casenya’ serupa namun modusnya nyaris tidak sama. Menurutnya, melalui kaki tangannya yakni ketua kelompok, oknum pendamping itu diduga menjalankan secret operation.

“Salah satu KPM atas nama Sug itu melalui ketua kelompok, oleh oknum pendamping tadi disampaikan bahwa, telah dianggap warga mampu. Untuk itu, kepesertaan PKH-nya diminta dialihkan ke warga, yang katanya pendamping itu lebih berhak,” ungkapnya.

[Bersambung]

(row)