KALIANDA – Sebanyak kurang lebih 72 ribu penerima bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Lampung Selatan terindikasi tidak tepat sasaran. Kriteria tidak tepat sasaran tersebut meliputi ASN, Polri/TNI dan keluarga mampu.
Permasalahan tersebut terungkap dari pemeriksaan data oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) serta Bantuan Sosial Tunai (BST).
Masing-masing rincian indikasi bansos tidak tepat sasaran itu, PKH sebanyak 5 ribu KPM, BPNT 7 ribu KPM dan luar biasanya adalah penyaluran bansos BST dari pemerintah pusat yang peruntukannya bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, namun penyalurannya terindikasi tidak tepat sasaran di Bumi Ragom Mufakat ini sebanyak 60 ribu KPM.
Mengutip Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2021, BPK menemukan bahwa penerima PKH dan BNPT serta BST tidak ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Oktober 2020 dan usulan Pemda yang masuk melalui aplikasi Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mewakili Kepala Dinas Sosial setempat, Yudius Irza saat ditemui di ruang kerjanya tak menampik data hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) oleh BPK-RI tersebut.
Menurut dia Inspektorat Jendral Kementerian Sosial telah meminta sejumlah daerah untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut dengan melakukan pengujian atas penetapan dan penyaluran bansos PKH, BPNT dan BST tahun 2021 itu.
“Kegiatan pengujian dijadwalkan dari 16-30 Juni dengan melibatkan SDM PKH, eks korda dan TKSK,” ujar Yudius Irza, Selasa 21 Juni 2022.
Lebih lanjut Yudius menyatakan belum dapat menjelaskan lebih lanjut terkait masalah tersebut. Karena menurut dia, dinsos se-Provinsi Lampung diundang oleh dinsos Provinsi untuk melaksanakan pemahaman bersama untuk tindaklanjut PDDT oleh BPK-RI tersebut.
“Besok kami bersama dinsos seluruh Lampung diundang untuk membahas mengenai temuan BPK itu. Jadi untuk sementara kami belum dapat menjelaskan lebih jauh,” tukasnya.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kesalahan penyaluran bantuan sosial (bansos) pemerintah yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp6,9 triliun.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2021 menyebut kesalahan penyaluran bansos terjadi pada bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial tunai (BST).
“Penyaluran bansos PKH, Sembako/BPNT, dan BST terindikasi tidak tepat sasaran sebesar Rp6,93 triliun,” tulis laporan IHPS II BPK RI yang dikutip, Senin (6/6).
Dalam laporannya, BPK menyebutkan ada enam kesalahan penyaluran bansos pemerintah yang tidak sesuai ketentuan, sehingga penerima manfaat tidak tepat sasaran.
Pertama, BPK menemukan ada penerima bansos tahun lalu yang ternyata sudah meninggal tapi masih masuk data Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kedua, penerima bansos tidak ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Oktober 2020 dan juga tidak ada di usulan pemda yang masuk melalui aplikasi Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).
Ketiga, penerima bansos yang bermasalah pada 2020 masih ditetapkan sebagai penerima bansos pada 2021.Keempat, penerima dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) invalid atau tidak terdaftar. Kelima, penerima sudah dinonaktifkan tapi masih diberikan.Kesalahan terakhir adalah penerima bansos mendapatkan lebih dari sekali atau ganda.
(row)