KALIANDA – Sidang lanjutan gugatan praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka Kepala Desa Karyatunggal, Tubagus Dana Natapraja (Nonaktif) oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dengan agenda sidang kesimpulan masing-masing pihak digelar Selasa 14 Juni 2022.
Dalam kesimpulan pihak Pemohon oleh kuasa hukum dari kantor hukum Merik Havit & Partner (MHP) menyebutkan bahwa, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, bahwa Pemohon tetap berpegang teguh pada dalil-dalil Permohonan Pemohon yang dibacakan pada persidangan tanggal 09 Juni 2022 serta dan
menolak Jawaban Termohon tertanggal 10 Juni 2022 dan Duplik Termohon yang disampaikan secara lisan pada tanggal 10 Juni 2022, kecuali yang secara tegas dan jelas diakui kebenarannya oleh Pemohon.
Bahwa hal-hal yang telah terungkap di persidangan dan telah diakui oleh Termohon atau setidak-tidaknya tidak secara tegas-tegas dibantah kebenarannya oleh Termohon maka mohon telah terbukti kebenarannya dan merupakan fakta.
“Berdasarkan keterangan saksi dari Inspektorat Bapak KHAIRUL ANWAR dan Saksi bapak TRI WAHYUDI, Bahwa BPK adalah lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menghitung kerugian negara di audit pengelolaan keuangan pemerintah. Selain itu, penggunaan audit BPK di perkara korupsi itu juga sudah diwajibkan oleh SEMA yang terbit pada 9 Desember 2016 lalu. SEMA tersebut menyatakan hanya audit BPK yang bisa menjadi bukti kerugian negara di kasus korupsi. Bahwa TERMOHON telah melanggar Perubahan atas Putusan MK dengan Nomor:130/PUU-XII!/2015, yang intinya menyatakan bahwa “penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan kepada Penasihat Hukum, Terlapor, Korban/Pelapor dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan.”, sebagaimana keterangan saksi SUYATNO dan saksi BENI,” urai kuasa hukum Pemohon yang dibacakan bergantian.
“Bahwa SPDP diterima dan diperlihatkan kepada saksi dan Pernohon pada tanggal 23 MEI 2022, pada saat waktu yang bersamaan dengan ditetapkannya Pemohon sabagai Tersangka, sedangkan Surat Sprindik tertanggal 18 Oktober 2021, terjadi kekacauan prosedur oleh Termohon dan terkesan SPDP di rekayasa. Termohon telah melanggar Undang Undang sebagaimana Ketentuan atau syarat penyitaan dijelaskan pada UU Nomor 8 Tahun 1981 mengenai Hukum Acara Pidana , mengenai aturan penyitaan dan pengelolaan barang sitaan. diatur dalam Pasal 38 : ayat (1) dan (2), sebagaimana dalam pakta persidangan keterangan saksi SUYATNO dan BENI PURWANTO, tidak pernah melihat surat izin Ketua Pengadilan Negeri Kalianda, fakta nya Termohon tidak pernah mendapatkan Surat Ijin dari Ketua Pengadilan Negeri Kalianda dan Termohon juga telah melanggar Pasal 129 (2) dan (4) KUHAP, karena sesuai fakta persidangan Termohon tidak memberikan Berita Acara Penyitaan kepada Pemohon atau Kepala Desa atau Keluarganya,” imbuhnya.
Didalam permohonannya, Pemohon mohon kepada hakim yang memeriksa dan mengadili Permohonan praperadilan Pengadilan Negeri Kalianda berkenan memutuskan perkara ini dengan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
“Menyatakan surat perintah penyidikan (sprindik) Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Nomor : Print-03/L.8.11/Fd.1/10/2021 tanggal 18 Oktober 2021 yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon adalah Tidak Sah dan tidak berdasarkan atas hukum. Oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana yang dimaksud penetapan tersangka terhadap diri Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, Dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, Dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oteh Termohon. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara,” sambungnya.
“PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeguo et bono),” pungkasnya.
Sementara, Termohon dalam ini pihak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dalam kesimpulannya mengungkapkan, berdasarkan bukti-bukti surat yang diajukan oleh Termohon dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, diperoleh fakta hukum bahwa Pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil permohonan yang diajukannya dan Termohon mampu membuktikan bahwa dalam hal Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan Termohon melakukan penahanan terhadap Pemohon adalah sah dan berdasar atas hukum.
“Sehingga dengan demikian cukup beralasan bagi Yang Mulia Hakim Praperadilan untuk menolak permohonan dari Pemohon, dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut, Pemohon tidak dapat membuktikan dalil — dalil permohonan selain dan selebihnya. Penetapan tersangka atas diri Pemohon telah memenuhi 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Penahanan terhadap Pemohon telah memenuhi syarat subyektif dan syarat obyektif sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) hunt a KUHAP. Prosedur dan mekanisme penetapan tersangka atas diri Pemohon telah sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana yang berlaku dan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku di Kejaksaan RI Cq. Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dalam menangani perkara tindak pidana korupsi,” ujarnya.
“Berdasarkan uraian dan dasar hukum tersebut diatas, bersama ini perkenankanlah kami mengajukan permohonan kepada Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Kalianda yang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan ini berkenan memberikan putusan
terhadap Perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” tukasnya.
Sementara itu, Hakim tunggal yang mempimpin persidangan Ryzza Dharma menyatakan persidangan kembali diskors untuk dilanjutkan pada Rabu 15 Juni 2022 dengan agenda putusan.
“Sidang kembali ditunda dengan jadwal dan agenda putusan,” ucap Ryzza.
(row)