KALIANDA – Sejatinya, keterampilan pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh operator desa maupun operator dinas sosial kabupaten atau kota perlu ditingkatkan setiap saatnya. Hal ini menyusul dengan perkembangan terbitnya regulasi baru sebagai dasar hukum dalam melaksanakan pendataan yang meliputi validasi dan verifikasi bagi warga masyarakat yang layak menerima bantuan sosial dari pemerintah. Regulasi teranyar adalah Permensos 3 tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Peningkatan keterampilan itu dapat dilakukan dengan menggelar bimbingan teknis (Bimtek) yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman teknis operator dalam pelaksanaan verifikasi dan validasi data. Terlebih saat ini Kementerian Sosial telah memiliki aplikasi SIKS-NG (Sistim Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation) berbasis online.
“Melalui aplikasi ini pelaksanaannya pemerintah dihadapkan dengan upaya menjamin data agar tidak tumpang tindih, terdapat data ganda, dan bahkan data yang kurang akurat. Juga keterlambatan perbaikan data terkait adanya pandemi Covid-19,” ujar Pemerhati Sosial, Arjuna Wiwaha, Minggu 19 Juni 2022.
Menurut Arjuna, pengelolaan data adalah kegiatan sistematis dalam pengaturan, penyimpanan, dan pemeliharaan data yang mencakup proses usulan data, verifikasi dan validasi, penetapan, dan penggunaan data yang diperlukan guna memastikan aksesibilitas, kehandalan, ketepatan waktu dan akuntabilitas data dalam penggunaannya untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
“Karena data penerima bantuan sosial dari pemerintah kepada warga masyarakat harus diverifikasi dan validasi agar data tersebut dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya. Sehingga, kecemburuan sosial yang tengah marak di masyarakat dapat diminimalisir,” imbuh warga Kecamatan Sidomulyo ini seraya menyebutkan program-program bantuan sosial yang sumber datanya DTKS yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), BPNT atau sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang dikelola langsung oleh Kementerian Sosial RI.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan, Martoni S.Sos MH tak menampik atas urgensinya peningkatan keterampilan operator tersebut guna sajian data kesejahteraan sosial yang baik, akuntabel, dan berkelanjutan juga senantiasa up to date.
Menurut Martoni, dinsos sempat menggelar kegiatan Sosialisai Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) dan Bimbingan Teknis Pusat Kesejahterahan Sosial (PUSKESOS) untuk Keluarga Besar Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan.
Kemudian, berpartisipasi dengan menghadirkan supervisor dan operator DTKS Kabupaten untuk mengikuti kegiatan Singkronisasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Se-Provinsi Lampung di Bandar Lampung. Bahkan, pekan lalu Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Lampung Selatan sempat melaksanakan bimbingan teknis bagi operator desa. Dan dinas sosial berpartisipasi dengan menghadirkan pemateri.
“Tapi nampaknya partisipasi desa kurang. Tingkat kehadiran desa kabarnya minim, jauh dari target. Mungkin kurang sosialisasi. Tapi secara umum bimtek seperti itu memang sudah menjadi kebutuhan dengan berbagai faktor tadi,” tutur Martoni, Minggu.
Kendati demikian, Martoni belum bisa memastikan dapat menindaklanjuti kegiatan tersebut secara menyeluruh kepesertaan dari desa maupun dinas sosial kabupaten dan juga stakeholder.
“Mungkin nanti kami komunikasi terlebih dahulu dengan APDESI ataupun dengan dinas PMD. Paling tidak kita bakal konsultasi dahulu dengan pimpinan, bagaimana nanti dapat menelurkan formula yang tepat agar pelaksanaan kegiatan bimtek tersebut dapat terlaksana sesuai dengan target,” tukasnya.
Namun begitu, menurut sebuah sumber yang layak dipercaya, terlepas dari pemahaman teknis oleh operator, ada kendala yang lebih mendasar sejak lama. Dimana, sejak 2017 DTKS Kabupaten Lampung Selatan tak ter-upgrade, dimana baik proses usulan, verifikasi, validasi maupun proses pengolahan data baik dari usulan desa maupun pendamping sosial tidak pernah di finalisasi oleh pihak dinas sosial sebagai langkah terakhir pengiriman data ke Kementerian Sosial.
“Coba cek saja DTKS, datanya itu-itu saja. Karena proses usulan, perbaikan, verifikasi maupun validasi sejak 2017 tidak pernah difinalisasi oleh operator dinsos. Alhasil, apapun yang dilakukan oleh desa maupun pendamping selama ini menjadi sia-sia. Karena hasil pengolahan data itu hampir tidak pernah difinalisasi ke Kementerian Sosial,” ujar sumber tadi seraya mengatakan bahwa masalah tersebut jika bersungguh-sungguh dapat diungkap dengan menyelusuri jejak digital pada sistem kesejahteraan sosial.
Ditelusuri melalui laman kemensos.go.id, Aplikasi SIKS-NG adalah aplikasi manajemen untuk proses perbaikan dan pengusulan baru data Basis Data Terpadu (BDT) yang mana didalamnya juga terdapat modul untuk perbaikan dan pengusulan data Bantuan Sosial Pangan (BSP) non PKH. Proses updating data dilakukan oleh Operator Kabupaten/Kota melalui aplikasi berbasis offline.
Tujuannya adalah, untuk menghasikan data ringkasan (resume) seperti rekaprtulasi, tampilan Web GIS juga menampilkan data hasil perbaikan/pengusulan yang dikerjakan oleh operator di aplikasi berbasis offiine dan memprosesnya lebih lanjut sampai menghasilkan (generote) Surat Pengesahan Dinas Sosial setempat langsung dari Sistem Aplikas. Selain itu hasil update setiap daerah akan juga dapat langsung diunduh filenya setelah selesai di finalisasi datanya untuk masing-masing periode, Pemindahan rumah tangga antar wilayah dalam satu Kabupaten/Kota juga bisa dapat dilakukan.
(row)