KALIANDA – Fenomena banyaknya aparatur sipil negara (ASN) dan PNS di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel) yang bergabung di organisasi masyarakat (Ormas) baik berupa LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) maupun Yayasan dinilai timbulkan benturan kepentingan.
Sejatinya, ASN adalah pelayan publik. Dimana fungsi ASN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN ) adalah sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan sebagai perekat dan pemersatu bangsa.
Sedangkan organisasi masyarakat, LSM maupun Yayasan Sosial memiliki fungsi pengawasan oleh masyarakat yang bersifat independen terhadap pelayanan pemerintah melalui aparaturnya kepada masyarakat.
Alhasil, disatu sisi ASN adalah pelaksana pelayanan publik, di sisi lain sebagai lembaga masyarakat berkepentingan mengawasi pelaksanaan pelayanan publik oleh aparatur pemerintah.
Pemerhati sosial Arjuna Wiwaha menilai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tergabung dalam Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) perlu perhatian lebih dari pihak terkait. Karena ASN tersebut bakal rentan terlibat dalam politik praktis, apalagi menjelang tahun politik.
“Bisa juga buat gaya-gayaan sesama ASN dan PNS. Bilamana ada pegawai pemerintah bergabung dengan salah satu ormas dengan dibuktikan dengan ID Card keanggotaan, maka ASN atau PNS itu merasa memiliki power lebih dibanding dengan yang lain. Karena dengan status tambahan tersebut, pegawai itu merasa memiliki kewenangan tambahan sebagai pengawas ASN dan PNS atau juga memiliki jaringan dari ormas tersebut. Bahkan harapannya, atasan langsungnya pun akan merasa segan,” tutur Arjuna, Jumat 29 Juli 2022.
Diungkapkan Arjuna, fenomena ini hendaknya dapat sigap disikapi oleh stakeholder. Karena jika tidak, maka perkembangan perubahan prilaku pegawai pemerintah ini akan makin liar kemana-mana, bakal disambut pihak yang berkepentingan.
“Sudah cukup maksimal kah kinerja sebagai ASN dan PNS itu. Atau mungkin memang memiliki energi lebih sehingganya perlu tanggungjawab tambahan merangkap sebagai anggota ataupun pengurus ormas. Padahal, tuntutan cukup disiplin saja sudah buat atasan maupun masyarakat merasa puas dengan PNS ataupun ASN,” imbuh warga Kecamatan Sidomulyo ini seraya tak menampik bahwa belum ada peraturan yang melarang ASN dan PNS gabung ormas.
Dikutip melalui mediari.co, sejumlah ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan bahkan tanpa sungkan di dalam kegiatan resmi seperti Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) Tingkat SD di Kecamatan Sidomulyo, Senin 25 Juli 2022 lalu, mengaku bagian unsur dari Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) diketahui bekerja sebagai pegawai di Dinas Pendidikan dilngkup pembinaan program Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Diketahui Oknum ASN itu menunjukan kartu Identitas ke sesama pegawai lain dan mengajak untuk bergabung dengan syarat membayar admin yang sudah di tentukan dari pusat. Hal diperlihatkan oknum tersebut saat acara Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) Tingkat SD Se – Kabupaten Lampung Selatan,Lampung,
” IN dengan pedenya melihatkan KTA berlambang logo KPK, sembari kalau ada yang bergabung dikenakan sejumlah uang yang di tentukan dari pusat. Dia PNS loh kok bisa gabung gabung gituan , kan lucu. Ngomong nya sebagai divisi intelijen dan investigasi lah,” ujar sebuah sumber seperti yang dilansir oleh mediari.co, Rabu (27/7) lalu.
Kendari demikian, nama besar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tampaknya membuat sejumlah orang terpesona. Yayasan yang memiliki logo dan nama mirip dengan KPK RI. Yayasan itu bernama Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK Tipikor).
Disinyalir ada sekelompok oknum ASN mengaku unsur dari Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) di lingkup dinas di Pemkab Lampung Selatan. KPK pun mewanti-wanti masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala bentuk modus penipuan.
Kartu Tanda Anggota (KTA) itu berlogo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terpampang di atas kartu Identitas. Kartu Identitas itu mengatasnamakan Dewan Pimpinan Daerah Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi.
Menurut sumber terpercaya menyebut petugas yang mengaku sebagai anggota KPK itu diketahui saat ini sebagai ASN aktif di Pemerintahan Lampung Selatan.
Oknum ASN itu dengan keluasan menunjukan kartu Identitas ke sesama pegawai lain dan mengajak untuk bergabung dengan syarat membayar admin yang sudah di tentukan dari pusat.
(tim)