KALIANDA – Praktek pola lama dengan niatan negatif (Mens Rea) untuk menyamarkan pelaksanaan kegiatan dari perhatian publik lagi-lagi terjadi di lingkungan Dinas PU-PR Kabupaten Lampung Selatan.
Adalah kegiatan pembangunan jalan penghubung Desa Trimulyo – Budi Lestari Kecamatan Tanjung Bintang kurang lebih sepanjang 2KM dilaksanakan bak siluman tanpa permisi dengan pamong setempat dan nihil pemasangan papan informasi kegiatan.
Alhasil, kegiatan pembangunan jalan yang menghubungkan Desa Trimulyo dan Desa Budilestari itu ditengarai dikerjakan asal-asalan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pengerjaan yang diamanahkan di dalam Spesifikasi Umum Direktorat Jenderal Bina Marga tahun 2018 untuk Konstruksi Pekerjaan Jalan dan Jembatan.
Terpisah, Pengawas Kegiatan dari UPT PU Kecamatan Tanjung Bintang, Yan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa dirinya selalu melakukan pengawasan setiap harinya. Namun demikian, saat disinggung kewajiban pemasangan papan informasi, pesan WhatsApp yang dikirim tak kurun direspon.”Ya hampir tiap hari Mas,” balasnya singkat.
Sementara, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Hasbi Aska saat dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, meski dengan centang tanda terkirim belum merespon.
Kendati demikian, ditelusuri melalui laman lpse.tulangbawangkab.go.id judul kegiatan Rekonstruksi jalan Trimulyo – Budi Lestari (189) Kec. Tanjung Bintang dengan nilai pagu Rp2,7M dengan sebagai pelaksana pemenang tender CV Muli Konstruksi yang beralamat di Desa Candimas Natar.
(tim)