KALIANDA – Konsultan Supervisi, Direksi Pekerjaan hingga PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Pembangunan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Boom) diminta turut bertanggungjawab atas segala akibat baik dampak hukum maupun lingkungan dan juga infrastruktur yang rusak. Dimana pihak terkait tersebut diyakini ‘Main Mata’ dengan melakukan pembiaran terhadap pasokan material batu dari sumber quary batu basalt tak berizin, yakni dari PT Optima Nusa Tujuh (ONT).
Diketahui Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT ONT telah dicabut oleh pemerintah pusat pada Juni 2022 lalu dengan konsekwensi PT ONT dilarang melakukan penambangan, pengangkutan dan penjualan hasil tambang.
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum No.07/SE/M/2010 tentang Pemberlakukan Pedoman Pelaksanaan Konstruksi Bangunan Pengaman Pantai, bahwa material batu yang dipasok oleh penyedia jasa wajib atas persetujuan Konsultan Supervisi, Direksi Pekerjaan dan PPK.
Meski Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Optima Nusa Tujuh (ONT) dipastikan telah dicabut oleh pemerintah pusat, namun diketahui aktifitas pertambangan dan pengiriman batu basalt oleh anak usaha dari PTPTN VII ini ke lokasi Pembangunan Pengaman Pantai senilai Rp26 miliar itu sempat beberapa waktu jalan terus. Selain ditengarai lakukan Ilegal Minning atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI), ukuran batu yang dipasok pun dinilai tidak tepat peruntukan.
Di lapangan, terlihat batu basalt yang dikirim berukuran kecil, hanya sekitar 200-300 Kg tiap batunya. Padahal, sesuai dengan spesifikasi teknis (Spektek) pembangunan pengaman pantai, untuk pekerjaan revetment dengan tinggi 2,5 Meter didominasi batu type II untuk lapisan luar (Armor) dengan ukuran berat minimal 478Kg atau berdiameter minimal 0,71 CM.
Pihak pelaksana PT Surya Citra Wira Adi Kencana (SCWAK) dihubungi pun bergeming. Melalui humasnya, Zulpadli menyatakan tidak mempermasalahkan apapun berita yang akan dinaikkan oleh pihak media.
“Mak api2 teruson gawoh amu bng kain nyanik lelamon ya (Enggak apa-apa terusin aja gitu bang suruh bikin yang banyak ya),” sebut Zulpadli.
Yang lebih mencengangkan adalah sikap dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Kegiatan Sungai dan Pantai I Mesuji Sekampung untuk Pembangunan Pengaman Pantai Boom, Mangsyur ST MT yang memilih untuk bungkam. Sebelumnya untuk mencoba meminta klarifikasi dan konfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp, namun meski dengan tanda terbaca, sejumlah pesan yang LR kirim tak jua direspon oleh PNS PUPR BBWS Sekampung Mesuji itu.
Sementara, Kepada Tehnik Tambang (KTT) PT ONT, Agus Riyanto membenarkan IUP OP PT ONT telah dicabut oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Investasi. Namun Agus Riyanto menyangkal jika PT ONT masih terus berproduksi. Menurut Agus, pengiriman batu basalt ke lokasi pekerjaan pemgaman pantai merupakan sisa produksi sebelum dicabutnya IUP PT ONT. Masalah ukuran batu yang dikirim, terus Agus Riyanto, PT ONT hanya mendapatkan order pemesanan batu.
“Wah ke SCWAK aja bang kalau terkait itu, kita hanya terima order dari pak Yanto,” elak Agus Riyanto, penanggung jawab PT ONT, Senin 15 Agustus 2022 lalu.
Tidak itu saja, penunjukan PT ONT sebagai suplier batu basalt tersebut dalam moda transportasi pengangkutannya menggunakan armada berkapasitas besar. Alhasil kendaraan bertonase besar tersebut mengakibatkan sejumlah badan jalan di Kecamatan Kalianda yang dilalui menjadi rusak.
Dari pantauan di lapangan, mobilisasi batu basalt PT ONT itu menggunakan dumptruk dengan jenis Fuso berkapasitas 30 Ton pengangkutan material itu dari Desa Bulok Kecamatan Kalianda – Sukamarga Kecamatan Sidomulyo melintasi jalan Provinsi. Kemudian dari Desa Sukamarga menuju lokasi pembangunan melintasi jalan lintas sumatera yakni jalan negara.
Melalui simpang Fajar atau tugu Raden Intan, kendaraan pengangkut batu basalt itu memasuki Kota Kalianda. Hingga pertigaan Rawa-rawa, kendaraan itu menuju lokasi di bilangan Kalianda Bawah.
Alhasil, diduga sejumlah ruas jalan yang dilalui oleh kendaraan pengangkut batu basalt tersebut diketahui rusak akibat over kapasitas tonase jalan. Seperti di Jalan Raden Intan sebelum pertigaan Rawa-rawa, Pasar Lama Kalianda hingga pertigaan pintu masuk Dermaga Boom.
Dari penelusuran LR, PT ONT adalah anak perusahaan PTP Nusantara VII yang bergerak dalam usaha pertambangan. ONT didirikan bertujuan memaksimalkan potensi batu basalt yang terkandung di Kebun Afdeling Kalianda, bagian dari PTPTN VII Unit Bergen.
Diperoleh data, PT ONT mengantungi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari Pemerintah Provinsi Lampung per 15 Maret 2016 dengan nomor IUP 540/2472/KEP/II.07/2016 berlaku hingga 14 Maret 2021.
Namun janggalnya, baru sekitar 9 bulan kemudian atau tepatnya pada 1 Desember 2016 PT ONT mendapatkan izin alih fungsi/pemanfaatan lahan dari Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil dengan nomor surat 5312/14.3/XII/2016. Mestinya, izin lokasi tersebut merupakan dasar dari terbitnya IUP. Namun, syarat dasar terbitnya IUP itu terbit belakangan mendahului IUP.
Mengantungi IUP pada medio Maret 2016, namun diawal tahun 2017 atau tepatnya 25 Februari 2017 aktifitas PT ONT yang menggandeng PT ASSG diprotes warga Dusun Sudul Desa Sukamarga Kecamatan Sidomulyo. Seratusan warga tersebut mendatangi kantor PT ONT menuntut menghentikan kegiatan perusahaan karena para warga tersebut merasa tidak pernah memberikan izin persetujuan lingkungan dari penduduk setempat.
Kemarahan warga terjadi puncaknya pada Minggu 28 Juni 2020 silam, PT ONT melakukan blasting (Peledakan) masif yang menimbulkan dentuman keras hingga merusak sejumlah rumah warga dan fasilitas umum.
Pada medio Agustus 2020, setelah dilakukan verifikasi sebanyak 76 rumah warga Dusun Sudul, Desa Sukamarga Kecamatan Sidomulyo dinyatakan rusak akibat peledakan batu PT. Optima Nusa Tujuh (ONT). Namun mirisnya, PT ONT hanya menawarkan Rp 30 juta untuk rehabilitasi keseluruhan rumah warga yang terdata rusak tersebut.
Mungkin tidak dibutuhkan lagi, PT ONT akhirnya putuskan kerja sama dengan PT ASSG dengan menandatangani kerja sama baru dengan PT Halo Tambang Berjaya (HTB). Kerja sama yang ditandatangani pada 2 November 2020 silam tersebut berdalih memasok batu untuk kebutuhan PT Halo Tambang Berjaya di Provinsi Banten dengan kontrak sebanyak 125 ribu meter kubik per bulan sampai estimasi kebutuhan tiga juta meter kubik guna pembangunan kawasan terpadu di Patimban.
Untuk merealisasikannya, PT ONT menyatakan akan membangun dermaga tongkang. Dermaga tersebut rencananya merupakan jalur distribusi batu basalt via laut. Namun demikian, hingga kini pembangunan dermaga tersebut tak terealisasi.
(row)