LAMSEL, Lampungraya.id – Anggota DPRD Lampung Selatan, Jengis Khan Haikal menilai pelayanan Dinas Kependudukan Catat Sipil (Disduk Capil) Lampung Selatan sudah cukup baik. Dari pelayanan hingga fasilitas kantor yang nyaman.
Disisi lain Legeslatif dari Fraksi Demokrat itu juga menilai adanya pelayanan yang masih merepotkan masyarakat dalam perbaikan kesalahan data yang tertera pada kartu kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akta Lahir, melalui sidang pengadilan Negeri.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi Demokrat, Jenggis Khan Haikal, SH.MH. pada Negerikoe.id , Rabu (25/1/2023) di ruang komisi III.
Menurutnya untuk perbaikan kesalahan nama atau pergantian nama harus ada salinan penetapan pengadilan. Dalam penetapan pengadilan ini tentunya masyarakat akan di repotkan karena dalam penetapan nama harus ada saksi minal dua orang saksi dalam persidangan.
Selain itu juga, akan menjadi beban pengadilan karena tugas pengadilan sudah menumpuk di tambah sidang penetapan dalam perbaikan atau penambahan nama KTP, KK atupun administrasi lainnya.
“Harusnya dalam perbaikan dan penambahan nama yang tertera pada kartu kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akta Lahir, cara administrasi belum tentu semua kesalahan masyarakat maupun pihak lainnya, tidak harus disidangkan melalui pengadilan. Ini hanya akan membuat repot masyarakat awam.”ujar Legeslatif dari Fraksi Demokrat yang duduk di komisi III DPRD Lampung Selatan itu.
Dijelaskan kesalahan administrasi dan bukan kesalahan administrasi harus di pilah pilah, jika Kesalahan administrasi nama kurang lengkap, ini kan kesalahan admistrasi tentunya tidak harus merepotkan masyarakat.
Sebagaima tercantum dalam UU No 30 tahun 2014 pasal 1 angka 9 tentang administrasi pemerintahan adalah istilah diskresi yaitu keputusan dan/atau tindakan yang di tetapkan dan/atau di lakukan oleh pejabat pemerintah untuk mengatasi persoalan kongrit yang di hadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundangan undangan yang memberi pilihan ,tidak mengatur, tidak lengkap , atau tidak jelas dan/atau adanya Stagnasi Pemerintahan.
“Jadi maksud nya UU ini pejabat boleh mengambil tidakan administrasi demi pelayanan masyarakat. Kecuali perobahan nama total keseluruhan baru ada penetapan pengadilan. Ya kita juga mengerti bahwa dalam Perpres no 96 pasal 53 tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk bahwa perubahan nama penduduk harus ada salinan penetapan pengadilan Negeri. Kalau ini sependapat, tapi ini perobahan nama total keseluruhan nama di robah.”kata Jenggis menjelaskan.
Lebih lanjut dikatakan, Kalau keselahan administrasi hanya nama kurang lengkap.
“Saya kira tidak harus sampai ke pengadilan, karena jika mendengar nama pengadilan masyarakat konotasi nya masyarakat mempunyai kesalahan besar, karena pengadilan identik dengan kejahatan perdata, sehingga menjadi ketakutan.
“Saya berharap apa yang saya sampaikan ini menjadi pertimbangan Disduk Capil dalam melayani masyarakat yang sangat membutuhkan, khususnya dalam perbaikan kesalahan data.”pungkasnya.
(Red)