Calon PAW Demokrat Lamsel Jadi Sorotan, Berikut Faktanya

KALIANDA – Nampaknya asa calon pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari Partai Demokrat, Sariyanti menggantikan almarhum Abu Bakri bakal berjalan mulus.

Betapa tidak, meski menyandang status mantan narapidana, wanita asal Desa Seloretno Kecamatan Sidomulyo ini yang pada medio 2020 lalu telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Kalianda atas kasus penipuan Rp1,8 miliar, ternyata tidak menyurutkan prosesi PAW.

Hal ini sesuai dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7/2017 yang menyatakan syarat caleg tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Ditelusuri melalui laman SIPP-PN Kalianda, perkara dengan nomor 296/Pid.B/2020/PN Kla, caleg Partai Demokrat tahun 2019-2024
tersebut sempat dituntut maksimal oleh JPU selama 4 tahun penjara sesuai dengan dakwaan pada pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun demikian, majelis hakim PN Kalianda pada 5 November 2020 menyatakan Sariyanti bersalah dengan vonis hukuman penjara hanya selama 3,6 tahun. Untuk diketahui, pasal 378 KUHP tentang penipuan tersebut hanya diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.

Kendati demikian, usulan PAW Sariyanti tersebut oleh DPC Demokrat Lampung Selatan itu, dinilai oleh sejumlah kalangan, bahkan internal partai demokrat sendiri merupakan bentuk inkonsistensi partai besutan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Hal ini karena usulan tersebut dianggap telah menabrak AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) Partai dengan lambang Bintang Mercy itu.

Sejumlah kader partai mengaku gerah dengan hal tersebut. Karena keputusan DPC Partai Demokrat Lampung Selatan untuk usulan nama PAW tersebut bakal menjadi preseden buruk nama baik partai. Bahkan eksesnya dapat berimbas untuk pemilu 2024 mendatang.

Menurut sumber dari DPC Partai Demokrat Lampung Selatan, sesuai dengan pasal 14 AD/ART tersebut, mestinya keanggotaan Sariyanti sebagai kader partai besutan AHY tersebut telah dicabut pasca telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas kasus penipuan yang menimpa salah satu tenaga kesehatan di Puskesmas Sidomulyo itu.

“Pasal 14 tentang pemberhentian keanggotaan Partai Demokrat tersebut salah satu poinnya menyebutkan pada huruf (d) karena Melanggar Kode Etik, Pakta Integritas dan Peraturan Organisasi,” ungkap kader muda Partai Demokrat ini seraya mewanti-wanti agar identitasnya jangan diekspos, Selasa 10 Oktober 2023.

Lebih lanjut diungkapkan, pada 10 poin pakta integritas tersebut diantaranya pada poin ke-5 menyatakan akan senantiasa taat dan patuh pada konstitusi, hukum dan segala peraturan yang berlaku.

“Kemudian di poin 8 ditegaskan kembali, bahwa dalam hal saya telah ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi atau terpidana dalam kejahatan berat, saya bersedia mengundurkan diri dari jajaran partai demokrat atau siap menerima sanksi,” imbuhnya.

Sementara, Ketua DPC Partai Demokrat Lampung Selatan, M.Junaidi menyatakan, dikaitkan dengan AD/ART partai maupun pakta integritas tidak ada permasalahan dengan status keanggotan Sariyanti sebagai kader Partai Demokrat. Baik itu pasca penahanan sebagai tersangka pada medio Juni 2020 hingga dirinya memegang tampuk pimpinan DPC Lamsel.

“Bahwa Sariyanti itu saat saya menjadi ketua DPC, adalah kader partai demokrat dan tidak ada usulan pemberhentian tetap sebagai anggota partai di juni tahun 2020 lalu saat pertama kali beliau ditahan,” ujar M.Junaidi melalui percakapan aplikasi WhatsApp, Rabu 11 Oktober 2023.

M.Junaidi menambahkan, usulan Sariyanti sebagai calon PAW menggantikan almarhum Abu Bakri sudah berdasarkan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku.

“Bahwa mereka yang duduk sebagai anggota DPRD, berdasarkan aturan adalah caleg dengan perolehan suara terbanyak. Dan calon pengganti PAW adalah suara terbanyak kedua. Dan faktanya bahwa Sariyanti adalah caleg dengan perolehan suara terbanyak kedua,,” imbuh aleg DPRD Provinsi Lampung periode 2014-2019 ini.

Bahwa, terus alumnus SMA Pembangunan Kalianda1998 ini, berdasarkan point 8 fakta integritas itu Sariyanti bukan pelaku kejahatan korupsi maupun kejahatan berat.

“Tapi kan ini ancaman pidana Sariyanti dibawah 5 tahun. Jika ancaman pidananya 5 tahun atau lebih, maka berlaku ketentuan jeda 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara,” pungkas dia.

(row)