Pembangunan Pengaman Pantai Kalianda, PT LRP Ditengarai Gunakan Material Ilegal

KALIANDA – Kegiatan konstruksi Pembangunan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) senilai Rp26,298 Miliyar oleh PT Loeh Raya Perkasa (LRP) disinyalir gunakan bahan material ilegal dari hasil kegiatan penambangan tidak sah (Illegal Minning).

Betapa tidak, diperoleh informasi jika perusahaan asal Pidie, Aceh tersebut didukung suplier material batu Andesit oleh PT Siger Area Zambrud (SAZ) dan PT Hajar Nusantara Abadi (HANA).

Meski kedua perusahaan tersebut mengaku mengantungi Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun demikian dapat dipastikan bahwa IUP yang diakui oleh PT SAZ itu abal-abal.

Bahkan kedua perusahaan tersebut diketahui melakukan kegiatan operasi penambangan ilegal di sejumlah desa di Kecamatan Rajabasa, yakni Desa Waymuli, Canti dan Banding.

Hal ini dapat diketahui setelah menelusuri, di aplikasi Minerba One Map Indonesia (MOMI) milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), data perusahaan tersebut nihil.

Begitu juga saat ditelusuri di aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI) tidak ditemukannya data PT SAZ. Namun demikian PT HANA terdata di aplikasi ini, namun terungkap hanya memiliki Wilayah IUP (WIUP) 5 hektare saja.

Sementara dari pihak PT Loeh Raya Perkasa, Rio Robby saat dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp, meski dengan tanda terkirim namun tak direspon.

Begitu juga dengan PPK dari Sungai dan Pantai I Mesuji-Sekampung, Mansyur ST MT atau familiar disapa pak Uung ini bergeming saat dihubungi LR.

Untuk diketahui, di lokasi pesisir pantai Kalianda saat ini terdapat pengerjaan 2 paket pembangunan dan 1 paket peningkatan tanggul pengaman pantai yaitu di Pantai Canti, Pantai Banding, dan Pantai Kunjir.

Sejatinya tanggul pengaman pantai tersebut berfungsi untuk mengamankan kawasan sekitar pesisir pantai dari potensi dan risiko tsunami yang pernah terjadi pada 2018 silam.

Untuk tanggul pengaman pantai yang sudah terbangun ada di sepanjang 13,33 kilometer yang berada di pesisir Kalianda Lampung Selatan.

Beberapa pantai yang dilalui tanggul pengaman pantai dan telah selesai pengerjaannya yaitu di Pantai Maja, Pantai Sukaraja, Pantai Rajabasa, dan Pantai Muli.

Diketahui pengerjaan konstruksi tanggul pengaman pantai tersebut telah dilakukan secara bertahap sejak 2019 silam. Dimana pada 2019 dilakukan tahapan perencanaan, 2021-2022 pelaksanaan konstruksi dan 2023 ini ditargetkan selesai pengerjaannya.

Tanggul pengaman pantai tersebut terbentang di sepanjang Dermaga Bom hingga Pantai Kunjir dengan panjang total 18 kilometer, namun yang masuk dalam rekonstruksi pasca tsunami ada 11 kilometer.

Alokasi anggarannya tercatat pada 2021 memiliki pagu Rp170 miliar dan bisa terselesaikan 3,5 kilometer, lalu pada 2022 dengan pagu anggaran dialokasikan Rp230 miliar, dan pada 2023 pagu Rp162 miliar.

Dengan tinggi tanggul pengaman pantai setinggi 4 meter dari konstruksi tanah dasar, selain berguna sebagai pengaman bagi masyarakat pesisir pantai dari tsunami, tanggul itu juga bisa berguna sebagai tempat rekreasi bagi wisatawan.

(row)