Selain Diduga Ilegal, Aktifitas Penambangan PT SAZ Sebabkan Polusi Udara Hingga Rumah Warga Rusak

KALIANDA – Selain diduga mengantungi Izin Usaha Pertambangan (IUP) abal-abal, ternyata aktifitas penambangan batu andesit PT Siger Area Zambrud (SAZ) di Desa Waymuli Induk Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan menyebabkan sejumlah rumah warga setempat rusak.

Alhasil, sedikitnya 6 rumah di wilayah itu retak-retak di sejumlah bangunan. Tidak itu saja, bahkan sejumlah ibu-ibu di lingkungan tersebut sempat memprotes dampak polusi debu pekat akibat aktifitas pertambangan yang ditengarai ilegal (Ilegal Minning) itu.

Abah Iyak (55) warga setempat kepada wartawan mengungkapkan kondisi masyarakat setempat yang terdampak terhadap aktitas penambangan tersebut.

Menurut dia, selain sejumlah rumah yang rusak dan polusi debu, warga juga mengeluhkan kegiatan penambangan hingga malam hari. Dia mengatakan keluhan warga itu sudah kerap kali disampaikan, namun tak juga digubris.

“Seperti ganti rugi kerusakan, selalu janji dan janji saja yang kami terima. Walaupun tak begitu parah, tapi ini kaitannya dengan hak milik dan kenyamanan warga,” katanya, Jumat 27 Oktober 2023.

Diberitakan sebelumnya, kegiatan konstruksi Pembangunan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) senilai Rp26,298 Miliyar oleh PT Loeh Raya Perkasa (LRP) disinyalir gunakan bahan material ilegal dari hasil kegiatan penambangan tidak sah (Illegal Minning) oleh pihak suplier dalam hal ini adalah PT Siger Area Zambrud (SAZ). Atas masalah itu, Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji-Sekampung (BBWS-MS) selaku pihak pengguna jasa terkesan tutup mata.

Sementara dari pihak PT Loeh Raya Perkasa, Rio Robby saat dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp, meski dengan tanda terkirim namun tak direspon.

Begitu juga dengan PPK dari Sungai dan Pantai I Mesuji-Sekampung, Mansyur ST MT atau familiar disapa pak Uung ini bergeming saat dihubungi LR.

(row)