Soal Dugaan Penggunaan Material Ilegal, DPMPPTSP Lamsel : Kewenangan Pemprov Lampung

KALIANDA – Terkait dugaan penggunaan material batu andesit illegal (Ilegal Minning) oleh sejumlah penyedia jasa pembangunan pengaman pantai pada satker Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (PJSA) Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWS-MS) Tahun anggaran 2023, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Lampung Selatan, menegaskan bahwa kewenangan izin usaha pertambangan ada di Pemerintah Provinsi Lampung.

Penata Perizinan Ahli Madya, Asnawi SE MM mewakili Kepala DPMPPTSP Rio Gismara SH menjelaskan, awalnya pada 2020 silam keseluruhan kewenangan perizinan pertambangan diambil alih pemerintah pusat, yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

Namun demikian, terus Asnawi, pada 2022 kembali Pemerintah pusat mendelegasikan sebagian kewenangan pemberian izin pertambangan ke daerah (provinsi). Namun ujar Asnawi kewenangan tersebut hanya untuk komoditas mineral bukan logam dan batuan.

“Pendelegasian sebagian kewenangan itu
merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 yang mulai efektif sejak diundangkan pada 11 April 2022 silam,” beber Asnawi dalam sambungan telepon aplikasi WhatsApp, Kamis 26 Oktober 2023.

“Jadi sejak 2020 pemerintah kabupaten tidak lagi cawe-cawe dalam perizinan pertambangan. Meskipun pada 2022 ada pendelegasikan sebagian kewenangan pemberian izin pertambangan ke daerah, namun dalam hal ini adalah pemerintah provinsi,” imbuh Asnawi.

Dalam kesempatan itu, Asnawi juga mengungkapkan posisi pemkab yang sudah tidak memiliki kewenangan, baik itu pemberian izin mau pembinaan ataupun juga mengecek keabsahan dokumen perizinan pertambangan perusahaan.

“Mungkin bisa di cek langsung ke pemprov melalui Dinas PMPPTSP ataupun Dinas ESDM. Yang jelas ini bukan ranah kewenangan kami (Pemkab),” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kegiatan konstruksi Pembangunan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) senilai Rp26,298 Miliyar oleh PT Loeh Raya Perkasa (LRP) disinyalir gunakan bahan material ilegal dari hasil kegiatan penambangan tidak sah (Illegal Minning).

Betapa tidak, diperoleh informasi jika perusahaan asal Pidie, Aceh tersebut didukung suplier material batu Andesit oleh PT Siger Area Zambrud (SAZ) yang diduga kuat mengantungi IUP abal-abal.

Setelah ditelusuri melalui 2 aplikasi milik Kementerian ESDM, yakni Minerba One Map Indonesia (MOMI) dan Minerba One Data Indonesia (MODI) daftar perizinan PT Siger Area Zambrud (SAZ) dengan nomor IUP :540/1729/KEP/V.16/2020 nihil tak tercantum.

Sejatinya, aplikasi MODI ini adalah rujukan daftar perusahaan tambang yang telah mengantungi IUP. Tahapan izin usaha pertambangan itu terdiri atas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi.

Untuk dapat terdaftar di aplikasi tersebut, perusahaan tambang mesti telah melaksanakan sejumlah kewajiban, seperti pengajuan RKAB, jaminan pasca tambang dan reklamasi dan pengelolaan dampak lingkungan hidup.

Sementara dari pihak PT Loeh Raya Perkasa, Rio Robby selaku penyedia jasa saat ingin dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp, meski dengan tanda terkirim namun tak direspon.

Begitu juga dengan PPK dari Sungai dan Pantai I Mesuji-Sekampung, Mansyur ST MT atau familiar disapa pak Uung ini bergeming saat dihubungi LR.

(row)