Hukum  

Ajukan Pencairan Termin, Kontraktor Breakwater Pantai Canti-Banding Wajib Lunasi Dahulu Pembayaran ke Subkon

KALIANDA – Penyedia jasa kegiatan konstruksi Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding), PT Mina Fajar Abadi (MFA) ditengarai merekayasa syarat pencairan termin dalam pengajuan pembayaran prestasi ke pihak pengguna jasa, yakni Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWS-MS).
Buktinya, meski pembayaran termin lancar, namun pihak kontraktor tetap meninggalkan sejumlah hutang ke subkon yang nilainya hingga mencapai Rp4 Miliyar lebih.

Buntut dari tidak dibayarkannya invoice tersebut, sejumlah perusahaan subkon itu kompak merajuk. Mereka menyatakan bakal ogah memasok kembali material untuk progres pembangunan yang digadang-gadangkan anti ombak dan gelombang besar itu. Bahkan, ada juga perusahaan subkon yang nekad menarik alat berat dari lokasi pekerjaan walaupun sewa alat berat tersebut belum terbayarkan.

Alhasil, hingga 3 bulan belakangan ini kegiatan konstruksi pemecah ombak dengan nilai kontrak Rp 42,5 Miliyar itu pun mangkrak tanpa ada aktifitas pembangunan apapun. Bahkan, sejumlah perusahaan subkon itu belakangan mengancam bakal mengambil kembali material yang sudah terpasang di pekerjaan tersebut.

Sejatinya, kewajiban pelunasan terlebih dahulu kepada pihak subkon ini merupakan amanah dari pasal 53 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir diubah dalam Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 yang menyebutkan bahwa :

‘Dalam hal Penyedia menyerahkan sebagian pekerjaan kepada Subkontraktor, permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti pembayaran kepada Subkontraktor sesuai dengan realisasi pekerjaannya’

“Artinya, jika amanah peraturan presiden itu memang benar-benar dijalankan oleh masing-masing pihak, maka saya fikir proyek nasional pemecah ombak di Canti-Banding itu takkan bakal mangkrak seperti saat ini. Selain itu, mendahului pelunasan ke subkon itu juga kan merupakan syarat pengajuan pembayaran termin ke pihak pengguna jasa,” ujar Ketua Fokwal (Forum Komunikasi Wartawan Lampung Selatan), Newton, Selasa 14 November 2023.

Menurut Newton, fakta di lapangan menunjukkan pembayaran termin ke kontraktor oleh BBWS Mesuji-Sekampung berjalan dengan lancar tak ada kendala bagai jalan bebas hambatan. Namun kondisi itu tidak berbanding lurus dengan situasi yang dialami sejumlah subkon.

Pihak kontraktor diketahui masih berhutang kepada sejumlah vendor dengan meninggalkan sejumlah rekapan tagihan dengan nilai mencapai Rp4 miliyar lebih, dengan rincian Yakni masing-masing kepada suplier andesit Rp3 M, suplier buis beton Rp440 juta, sewa alat berat Rp700 juta dan gaji pekerja pokmas kurang lebih Rp150 juta, maka total kewajiban pihak penyedia jasa kepada rekanan kurang lebih sebesar Rp4,290 M

“Ada sejumlah kemungkinan. Bisa jadi ada rekayasa dalam syarat pengajuan pembayaran oleh penyedia jasa. Bisa juga jika kedua belah pihak, baik penyedia jasa maupun pengguna jasa memang sama-sama tidak mengindahkan amanah dari perpres itu,” imbuh Newton yang dikenal aktifis ’98 ini.

Sementara, pemilik warung di Dermaga Canti Desa Canti Kecamatan Rajabasa, Ross (35) saat ditemui di lokasi mengaku senang dengan adanya pembangunan breakwater ini. Karena Menurut dia ,warung miliknya tepat berada di bibir pinggir pantai. Namun demikian dia berharap pembangunan pengaman pantai di lokasi tersebut dapat di selesaikan secara tuntas.

“Senang ya, merasa aman. Apalagi sejak pembangunan tanggul berjalan, air laut saat gelombang besar gak pernah lagi masuk kewarung,” kata Ross seraya mengaku tidak mengetahui kapan proyek tersebut bakal diteruskan.(row)