Hukum  

Kondisi Terkini Kegiatan Konstruksi Breakwater Pantai Canti-Banding, Bakal Lanjut Atau Putus Kontrak?

KALIANDA – Progres pelaksanaan kegiatan konstruksi Peningkatan Pembangunan Pengaman Pantai Kalianda (Canti-Banding) senilai Rp42.523.200.000 oleh PT Mina Fajar Abadi (MFA) nampaknya masih dinaungi awan gelap.

Pasalnya, sejumlah pertemuan mediasi antara pihak penyedia jasa dalam hal ini kuasa cabang direktur PT MFA, Bayu Gumulya dengan sejumlah pihak Subkon yakni dari PT Hajar Nusantara Abadi (HANA) Decky Eko Saputra, PT Mandala Konstruksi Natar Abadi, Yusuf serta pihak pengguna jasa yang diwakili PPK kegiatan, Mansyur ST MT menemui jalan buntu.

Sebelumnya, diketahui sempat digelarnya pertemuan mediasi dengan sejumlah pihak terkait, guna mencari titik temu solusi dalam menyikapi mangkraknya PSN (Proyek Strategis Nasional) itu di wilayah Pesisir Kalianda tahun 2023 ini.

Terungkap didalam pertemuan tersebut, disampaikan lah sejumlah opsi penyelesaian kepada masing-masing pihak. Opsi pertama yang disampaikan yakni dengan pemutusan kontrak kerja oleh SKPD dari SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Mesuji-Sekampung oleh Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji-Sekampung (BBWS-MS) kepada perusahaan penyedia jasa, PT MFA.

Kedua, penyelesaian tahap awal hutang-piutang kontraktor ke pihak subkon yang besarannya hanya 30-50 persen dari total nilai invoice. Kemudian opsi yang terakhir adalah pengalihan rekening pembayaran pekerjaan yang atas nama Bayu Gumulya, yang dialihkan kepada pihak yang dapat menjamin tercovernya pembayaran ke seluruh pihak-pihak yang terkait seperti pihak subkon maupun pekerja sesuai dengan tiap tahapan pembayaran.

“Di awal pertemuan tersebut, PPK menyampaikan pilihan untuk memutus kontrak kerja dengan PT Mina. Tapi opsi ini segera ditolak. Hal ini disikapi dengan adanya sinyalemen kesanggupan dari PT Mina untuk melanjutkan pekerjaan. Sedangkan penolakan di sisi pihak subkon, bahwa memandang opsi ini berpotensi sangat merugikan terkait dengan pertanggungjawaban piutang material,” ujar Decky Eko Saputra selaku Direktur PT HANA, Rabu 15 November 2023.

Sedangkan untuk opsi kedua, terus Decky, pihak Bayu Gumulya hanya sanggup merealisasikan pembayaran invoice sebesar 10 persen saja dari nilai piutang. Yakni Rp300 juta dari total nilai tagihan material batu andesit sebesar Rp3 miliyar. Padahal, Decky mengaku sempat menawarkan jalan tengah dengan menawarkan pembayaran tahap awal itu hanya dengan nilai Rp 1 miliyar saja atau sekitar 30-35 persen dari total keseluruhan kewajiban invoice.

Untuk opsi yang ketiga, menurut Decky merupakan opsi yang paling strategis. Dimana sejatinya adalah upaya penyelesaian win-win solution bagi semua pihak. Disini senang, disana pun senang. Yakni, pihak subkon berkomitmen tetap memasok bahan material utama dalam kegiatan konstruksi itu, dengan jaminannya adalah rekening tagihan pekerjaan tersebut tidak lagi dipegang dengan atas nama Bayu Gumulya.

“Kita berkomitmen tetap mendukung kelanjutan kegiatan konstruksi. Namun, kami hanya minta jaminan dengan cara pengalihan rekening pembayaran pekerjaan, yang tidak lagi mengatasnamakan Bayu Gumulya. Pertimbangan hal ini berkaca kepada pengalaman yang lalu, dimana pada saat telah direalisasikan pembayaran termin lanjutan pada medio Agustus lalu, dengan spesimen pembayaran atas nama Bayu Gumulya, ternyata sama sekali tidak ada sepeser pun yang direalisasikan untuk pembayaran ke pihak subkon,” imbuhnya.

Misalnya opsi ketiga ini dicapai kesepakatan, sambung Decky, maka akan ditindak lanjuti dengan merumuskan formula pengalihan spesimen rekening pembayaran pekerjaan kepada pihak yang bertanggung jawab, baik secara hukum maupun dengan profesionalitas.

“Artinya dengan formulasi itu, supaya masing-masing pihak dapat tercover mendapatkan kuota pembayaran secara proporsional dan akuntabilitas dengan jaminan profesionalitas dan juga legalitas hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” timpalnya.

Namun demikian, Decky berujar kata sepakat dari pihak kuasa cabang direktur wilayah Provinsi Lampung itu tak kunjung terealisasi. Yang didapat dalam pertemuan mediasi itu hanya upaya mengulur-mengulur dengan berbagai dalih.

“Mentoknya, pak Bayu meminta waktu 1-2 hari untuk dikoordinasikan lebih lanjut dengan manajemen PT MFA sebelum mengambil keputusan. Tapi, hingga saat ini malah lebih dari 1-2 minggu dari waktu yang telah dijanjikan tanpa ada kabar perkembangan apa pun,” katanya.

Kendati demikian, Decky mengaku telah loss kontak dengan Bayu Gumulya. Dia mengungkapkan telah berkali-kali mencoba menghubungi langsung Bayu Gumulya untuk mengupayakan solusi kelanjutan kegiatan konstruksi, namun tak pernah lagi tersambung atas alasan teknis.

“Entah ganti nomor, atau mungkin juga telah diblokir. Yang pasti kami telah kehilangan kontak dengan pihak pak Bayu. Artinya, kepastian kelanjutan dari kegiatan konstruksi ini masih belum jelas. Sedangkan kami selaku subkon saat ini masih terus dikejar-kejar, baik oleh pekerja yang belum dibayar maupun oleh pihak penyewaan alat transportasi dan operasional yang juga belum kami bayarkan,” pungkas Decky.

Sementara Kepala Desa Canti Kecamatan Rajabasa, Jahidin mengungkapkan aspirasi masyarakat, bahwasanya kegiatan konstruksi peningkatan pengaman pantai Canti-Banding itu wajib dituntaskan. Karena menurut dia, jika pembangunan tanggul laut tersebut dibiarkan mangkrak dengan kondisi seperti ini, dia berpendapat bakal menimbulkan potensi rawan bencana karena sejumlah faktor. Seperti struktur bangunan yang masih rapuh karena kondisi bangunan yang baru 1/2 jadi.

“Mesti dituntaskan, mesti dilanjutkan. Ini tak bisa ditawar-tawar. Kalau bangunan itu hanya dibiarkan dengan kondisi seperti saat ini, menjadikannya rawan terjadi kecelakaan dan musibah. Saya khawatir pasti bakal banyak menimpa masyarakat yang beraktifitas di sekitar lokasi bangunan penangkis ombak itu,” ungkap Jahidin.

Selain itu, terus Jahidin, fungsi tujuan pembangunan pengaman pantai tersebut pastinya tidak maksimal, bahkan berpotensi merugikan keuangan negara.

“Meski 1/2 jadi, tapi itu tetap ada uang negara yang sudah masuk. Tapi masalahnya, uang negara yang sudah tertanam itu hanya menjadi sia-sia, karena tujuan fungsinya tidak berjalan akibat belum rampungnya pelaksanaan pembangunan,” tukas Jahidin.

Terpisah, PPK Kegiatan, Mansyur ST MT tak menampik jika ada pengalihan rekening pembayaran pekerjaan dari Ari Parikenan ke Bayu Gumulya. Menurut dia, pengalihan rekening pembayaran pekerjaan itu tak merubah apa pun dari isi kontrak kerja.

“Yang tanda tangan kontrak kerja itu, langsung dilakukan oleh Direktur Utama PT Mina, yakni bapak Marzunis,” jelas Mansyur singkat.

Namun demikian, Mansyur tak lagi merespon pertanyaan, terkait kelanjutan kegiatan konstruksi. Baik itu apakah akan dengan mengambil salah satu opsi solusi ataupun pengambilan keputusan pemutusan kontrak.

(row)