Hukum  

Lapor Pak Kapolda Lampung, Pengalihan Kuasa Direktur Oleh BBWS Mesuji-Sekampung Tabrak Keppres Nomor 80 tahun 2003

KALIANDA – Persetujuan peralihan kuasa direktur untuk pelaksana kegiatan dari 1 pihak sebelumnya yakni Ari Parikenan ke pihak selanjutnya yaitu Bayu Gumulya dalam
kegiatan konstruksi Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) senilai Rp42.523.200.000 oleh
Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWS-MS) ditengarai tabrak Pasal 32 ayat (4) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang atau jasa Pemerintah.

Dalam pasal 32 ayat (4) tersebut menyatakan bahwa “Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/jasa spesialis,” sebut pasal itu.

Selain tabrak Keppres, pengalihan kuasa direktur tersebut menyebabkan terbengkalainya pelaksanaan kegiatan proyek tersebut hingga 3 bulan terakhir ini.

Padahal, menurut sebuah sumber pada masa Ari Parikenan itu BBWS-MS sempat membayar pekerjaan termin pertama sebesar 10% dengan nilai Rp2,7 Miliar.

Selanjutnya, pada medio Agustus 2023 lalu dengan specimen atas nama Bayu Gumulya, lagi-lagi BBWS-MS kembali membayar pekerjaan termin lanjutan sebesar 10% dengan nilai yang sama yakni Rp2,7 Miliar.

“Namun janggalnya, jika pembayaran termin adalah sebesar 10% dari nilai kontrak yakni Rp42.523.200.000, maka mestinya 10% tersebut adalah sebesar Rp4.252.320.000 atau sebesar Rp3.401.856.000 setelah dikurangi potongan dari uang muka atau DP sebesar sebesar 10% atau senilai Rp850.464.000,” ungkap Sekretaris Forum Komunikasi Wartawan Lampung Selatan (Fokwal), Mustakim, Kamis 9 November 2023.

“Kuasa direktur itu kan artinya perusahaan pinjaman. Yang tanda tangan kontrak itu kan kuasa direktur. Lalu, bagaimana sih sebenarnya aturan main dalam pengalihan kuasa direktur atau pelaksana kegiatan pada saat kegiatan masih berlangsung. Kemudian juga dalam kaitannya dengan masalah ini, apa peran dan fungsi PPK kegiatan agar pelaksanaan proyek dapat berjalan lancar dan sukses. Yang pasti masalah ini timbul karena ada pengalihan kuasa direktur yang juga artinya ada pengalihan tanggung jawab selaku pelaksana kegiatan,” imbuh warga Bumi Restu Palas ini.

Menurut Mustakim, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, guna kelancaran kegiatan, PPK diminta melakukan pengendalian kontrak pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang atau jasa pemerintah.

“Pengendalian tersebut oleh PPK adalah dengan melakukan monitoring biaya yang dilakukan dengan cara memeriksa rencana arus kas yang diajukan oleh penyedia.Tujuan pengendalian ini adalah untuk menghindari kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan yang dapat menyebabkan terjadinya penyimpangan biaya yang berakibat mempengaruhi kesuksesan proyek. Seperti untuk uang muka, yang berpotensi digunakan oleh penyedia untuk membiayai pekerjaan atau kegiatan lain yang tidak memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan pekerjaan,” beber Mustakim.

Monitoring biaya, terus Mustakim, juga oleh PPK adalah dengan melakukan inspeksi terhadap laporan Arus Kas (Cash Flow) Penyedia dan menjadi penting untuk dilakukan secara berkala.

“Untuk uang muka atau down payment (DP), PPK diwajibkan menyusun Kertas Kerja Perhitungan besaran uang muka dari rincian RAB atau HPS, dengan mencermati setiap komponen biaya yang memungkinkan untuk diberikan fasilitas uang muka.Hal ini dilakukan agar dapat memudahkan dan membuat pekerjaan menjadi lancar tanpa hambatan finansial dari sisi penyedia nantinya ketika pekerjaan sedang berlangsung,” pungkas dia.

Jika ditelisik kembali, penyebab mangkraknya kegiatan konstruksi ini adalah macetnya sejumlah pembayaran penyedia jasa kepada sejumlah rekanan, yakni masing-masing kepada suplier andesit Rp3 M, suplier buis beton Rp440 juta, sewa alat berat Rp700 juta dan gaji pekerja pokmas kurang lebih Rp150 juta, maka total kewajiban penyedia kepada rekanan kurang lebih sebesar Rp4.290.000.000.

Alhasil, dengan adanya pengalihan kuasa direktur selaku penyedia jasa, maka makin menambah runyam urusan. Yang terjadi adalah masing-masing pihak sesudah dan sebelumnya melempar tanggung jawab hutang-piutang kepada rekanan, karena adanya perbedaan perhitungan dan juga pengalihan tanggung jawab.

Sementara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan, Mansyur ST MT atau familiar disapa Uung ini lagi-lagi bungkam. Berulangkali dihubungi melalui pesan maupun telepon aplikasi WhatsApp meski dengan tanda aktif namun tak sekalipun merespon. Belakangan diketahui nomor kontak WhatsApp LR diblokir oleh PPK sejumlah kegiatan konstruksi breakwater pantai Kalianda ini.

(row)