KALIANDA – Sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa dalam rencana kegiatan anggaran APBD Perubahan Lampung Selatan 2023 terancam tak dapat dilaksanakan secara prima. Namun, jika tetap dipaksakan, maka pelaksanaan kegiatan dikhawatirkan bakal rentan akan sejumlah pengabaian prosedural yang berujung berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Betapa tidak, dengan sisa waktu efektif tahun anggaran 2023 hanya hitungan 40 hari saja, proses penawaran melalui belanja sistem E-Purchasing belum dilakukan payment penawaran. Bila dipaksakan dilaksanakan, maka yang terjadi pelaksanaan yang tergesa-gesa yang berpotensi mengabaikan kewajiban kecermatan dan ketelitian baik administrasi hingga subtansi. Belum lagi pelaksanaan kegiatan yang wajib bersesuaian dengan SOP tentang persyaratan pengadaan hewan ternak yang membutuhkan syarat tambahan dan waktu yang tidak sebentar.
Sejumlah kegiatan itu, seperti pengadaan barang dan jasa pengadaan Kambing Lokal senilai Rp470.400.000,- dan Pengadaan Ayam Petelur Rp330.000.000,- dalam kegiatan Belanja Hibah Barang Kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela Bersifat Sosial Kemasyarakatan di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lampung Selatan dalam APBD-P 2023 ini.
Dimana, didalam kegiatan pengadaan ini mewajibkan pelaksanaan SOP untuk hewan ternak, seperti kewajiban memiliki sertifikat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dan pelaksanaan karantina mandiri selama 14 hari sebelum keberangkatan pengiriman untuk hewan ternak rawan penyakit mulut dan kuku (PMK) yakni hewan berkuku belah atau genap seperti sapi, kerbau, domba, kambing, rusa, unta, dan termasuk hewan liar seperti gajah, antelope, bison, menjangan, dan jerapah.
“Dengan segala problematika birokrasi serta kewajiban SOP tentang lalu lintas hewan, dan juga limit waktu tahun anggaran di penghujung tahun ini, maka kegiatan-kegiatan pengadaan barang dan jasa itu berpotensi tak dapat dilaksanakan secara baik. Jika dipaksa kan pun memiliki potensi kerawanan hal lain yang menyangkut baik kerusakan hingga kematian barang pengadaan berupa hewan ternak yang memang sangat rentan,” ujar pemerhati Pelaksanaan Kegiatan Pemerintah, Roijibulloh Haripandala, kepada LR, belum lama ini.
Roijibulloh menyarankan, agar kegiatan pengadaan barang dan jasa ini dapat ditunda saja untuk dapat dilaksanakan dalam APBD murni, mengingat pengadaan barang dan jasa ini membutuhkan persyaratan khusus dan tidak bersifat urgen.
Sementara, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lampung Selatan, Rini Ariasih saat dikonfirmasi melalui sambungan aplikasi perpesanan WhatsApp, mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Rini mengatakan dirinya sedang mengikuti uji kompetensi PPT Pratama di salah satu hotel di Bandar Lampung.
“Saya masih ikut ujian kompetensi Mas,” sebut mantan Kepala Dinas Pertanian ini di dalam pesan WhatsApp, Rabu 22 November 2023.
(row)