KALIANDA – Soal mangkraknya kegiatan konstruksi Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) senilai Rp42.523.200.000, sejumlah kepala desa di Kecamatan Rajabasa sikapi dengan pernyataan bersama.
Diwakili oleh Kepala Desa Canti, Zahidin mengungkapkan pernyataan yang ditujukan kepada pihak Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWS-MS) itu, supaya kegiatan pembangunan dan peningkatan tanggul laut itu dapat dilanjutkan dengan memediasi upaya rekonsiliasi dengan para pihak.
“Bahwa kami meminta kepada pihak balai besar untuk tetap melanjutkan pembangunan pengaman pantai di Canti-Banding itu, dengan cara turut mengupayakan mediasi rekonsiliasi dengan pihak terkait, baik itu dengan pihak kontraktor maupun dengan subkontraktor yang berselisih. Kemudian rekonsiliasi itu dilakukan dengan mengedepankan upaya solusi terbaik dengan semua pihak yang berlandaskan musyawarah mufakat,” ujar Zahidin seraya mengatakan bahwa pernyataan sikap ini sejatinya merupakan aspirasi dari masyarakat pesisir Kecamatan Rajabasa, Rabu 22 November 2023.
Selanjutnya, terus Zahidin, pernyataan sikap ini juga mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi jika kegiatan tersebut dilakukan tender ulang atau terus dilanjutkan dengan memperhatikan kepentingan semua pihak.
“Kalau putus kontrak dan dilakukan tender ulang, maka akan membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Selain itu, meski dilakukan tender ulang, kegiatan tersebut tetap berpotensi mangkrak dengan kemungkinan pemboikotan oleh pihak yang piutangnya belum terbayarkan oleh kontraktor lama. Karena, jika diputus kontrak, maka siapa yang bakal bertanggungjawab terhadap sisa pembayaran oleh kontraktor lama itu. Menempuh jalur hukum pun bukan solusi, karena butuh waktu dan biaya yang tidak sedikit,” tukas kades yang dikenal ceplas-ceplos ini.
Sementara, supplier material batu andesit selaku salah satu vendor di kegiatan konstruksi tersebut, PT Hajar Nusantara Abadi (HANA) melalui direkturnya, Decky Eko Saputra mengaku belakangan ini terus mencoba melakukan komunikasi yang intens dengan pihak kontraktor, agar pelaksanaan kegiatan konstruksi itu dapat terus dilanjutkan.
Menurut Decky, upaya rekonsiliasi itu memang terus dia upayakan untuk menghindari pemutusan kontrak oleh pihak BBWS-MS selaku pihak pengguna jasa dengan pihak penyedia jasa PT MFA. Hal ini karena, terus warga Desa Merakbelantung ini, selain menghindari potensi kerugian, juga untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak agar kegiatan itu tetap berjalan sesuai dengan harapan masyarakat.
“Kalau kontrak diputus, terus siapa yang mau tanggung jawab piutang kami ke pihak kontraktor yang mencapai lebih dari Rp4 miliyar. Mau menempuh jalur hukum juga bakal makan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Maka kami berfikir akan terus berupaya melakukan rekonsiliasi dengan tawaran sejumlah opsi penyelesaian yang baik untuk semua pihak. Selain itu, kegiatan konstruksi juga bakal selesai hingga 100 persen sesuai dengan harapan masyarakat,” ungkap Decky.
Dari hasil komunikasi intens dengan pihak kontraktor itu, terus Decky, sudah ada sinyal positif dengan tawaran opsi yang menurut Decky opsi tersebut adalah win-win solution bagi semua pihak. Hanya saja, menurut Decky kesepakatan tersebut membutuhkan sedikit dorongan dari pihak balai besar.
“Kemarin dulu memang ada pertemuan yang di mediasikan oleh pihak balai besar, namun berakhir dengan deadlock tanpa ada kesepakatan yang kongkrit. Namun sepekan belakangan ini, kami terus mengupayakan komunikasi yang berujung pertemuan tatap muka. Namun sayangnya pertemuan ini kan tidak sengaja, hasil komunikasi yang gencar kami perjuangkan. Jadi titik temunya tinggal ada di persetujuan dari pihak balai besar. Intinya secara garis besar sudah ada kesepakatan lah bisa dibilang, tapi kan kewenangan ada di satker,” pungkas Decky tanpa merinci kesepakatan apa yang sudah tercapai.
Sementara, pihak Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWS-MS) saat dihubungi melalui PPK kegiatan, Mansyur ST MT masih saja bungkam. Berkali-kali dihubungi melalui aplikasi percakapan WhatsApp namun masih tetap tak menanggapi, baik itu pertanyaan apakah kegiatan konstruksi itu bakal diputus kontrak dengan dengan pihak penyedia jasa yakni PT Mina Fajar Abadi (MFA) ataupun masih mengupayakan rekonsiliasi dengan tawaran sejumlah opsi solusi.
(row)