Daerah  

Terbitkan 2 SE, Kades-Aparatur dan Pendamping di Lamsel Dilarang Berbisnis Bansos Hingga Kuasai KKS, Buku Rekening & ATM Milik KPM

KALIANDA – Terkait maraknya penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran bantuan sosial (Bansos) yang bersumber dari pusat seperti PKH, BPNT dan BLT, baik oleh kades dan aparatur desa maupun pendamping bansos, Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel) gerak cepat dengan menerbitkan sekaligus 2 surat edaran (SE).

Perdana, SE Bupati Lampung Selatan Nomor 4350 tahun 2023 tentang Larangan Kepada Seluruh Kepala Desa & Aparatur Desa Menjadi Penyalur Bantuan Pangan Non Tunai dan Bantuan Sosial Tunai dengan stakeholder dari Dinas PMD.

“Pointnya agar para Kades dan Perangkat Desa, tidak diperkenankan mengambil kebijakan yang merugikan masyarakat terkait seluruh jenis bantuan sosial untuk masyarakat” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Erdiansyah SH, Kamis 9 November 2023.

Kebijakan itu, terus Erdi, seperti mengubah bantuan langsung tunai dikonversi menjadi bantuan non tunai.

“Maksudnya seperti bantuan berupa uang tunai, tapi disalurkan berupa sembako. Seperti itu tidak diperkenankan. Kemudian kades dan aparatur juga dilarang menerima atau menguasai bukti kepesertaan bansos KPM yang bisa berupa kartu KKS atau juga ATM,” jelas Erdi.

Terpisah, Kepala Dinas Sosial Lampung Selatan, Puji Sukanto mengungkapkan SE Bupati Lampung Selatan kedua, yakni surat edaran dengan Nomor 4369 tentang Tugas dan Fungsi Pendamping Sosial Pada Bantuan Sosial PKH dan Bantuan Sosial Sembako dengan satker terkait Dinas Sosial.

“SE ini ditujukan kepada seluruh Koordinator PKH, Pendamping PKH dan TKSK (Tenaga Kesehjateraan Sosial Kecamatan) di Kabupaten Lampung Selatan,” imbuh Puji Sukanto.

Menurut Puji, SE yang ditujukan bagi pendamping bansos ini adalah penegasan, supaya pendamping bansos bekerja sesuai dengan Tupoksi yang telah diatur sebelumnya.

“Ya penegasan. Agar amanah surat edaran ini untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggungjawab oleh seluruh pendamping, baik SDM pendamping PKH maupun TKSK,” timpal Puji seraya menyebutkan sejumlah poin larangan dalam SE.

“Setiap pendamping sosial dilarang menyimpan, memiliki atau menguasai kepesertaan bansos KPM yang berupa kartu KKS, buku rekening maupun ATM. Juga ada larangan keterlibatan dalam pengadaan dan distribusi barang, baik langsung maupun tidak langsung dalam program PKH dan Sembako,” pungkas mantan Kepala BKD ini.

(row)