Hukum  

Warga Waymuli Kembali Pertanyakan Komitmen PT SAZ Rehabilitasi Rumah yang Rusak, Kapolres Lamsel Bilang Begini

KALIANDA – Sejumlah warga Desa Waymuli Induk Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan kembali mempertanyakan kepastian komitmen PT Siger Area Zambrud (SAZ) untuk merehabilitasi rumah mereka yang rusak dampak aktifitas penambangan batu andesit di sekitar pemukiman warga tersebut.

A. Yansyah (43) kepada wartawan mengungkapkan, telah kerap kali menanyakan komitmen rehabilitasi 6 rumah warga yang rusak itu, baik ke pihak operator lapangan, pemilik lahan maupun pihak PT SAZ. Namun menurut dia, warga selalu menerima jawaban yang tak pasti.

“Sampe bosen, udah sering banget. Bahkan pernah kita demo dengan beberapa warga. Tapi jawabannya selalu gak jelas. Selalu disuruh nunggu, disuruh sabar. Padahal kami hanya minta kepastian. Kalau mau dibenerin, kira-kira kapan waktunya. Kami takut kaya yang di PT Mina, tau-tau macet pekerjaan berhenti,” ungkap Yansyah, Sabtu 11 November 2023.

Lebih lanjut, dia mengaku tidak paham dan tidak mau ambil pusing terkait legalitas penambangan batu andesit oleh PT SAZ di sekitar kediaman warga itu. Karena bukan urusan dan kewenangannya. Dia hanya mengatakan, harapan warga adalah rumah-rumah warga yang rusak itu dapat segera diperbaiki dan juga dapat mengurangi polusi debu yang timbul.

“Kalau masalah izin tambang saya kurang paham juga, tapi setahu saya pemilik lahan adalah pak Solihin yang juga warga Waymuli. Sedangkan yang kerja di lapangan masih kerabat pak Solihin, kabarnya. Kita mah orang kecil gak paham yang begitu-begituan. Yang penting rumah kita bisa diperbaiki, juga bisa mengurangi debu,” imbuh dia.

Dia menyatakan, jika masalah rehabilitasi kediaman warga ini masih tidak jelas, dia bersama dengan beberapa warga berencana bakal mau mengadu ke DPRD Lampung Selatan. Bahkan kalau perlu mengadu ke pihak yang berwajib.

“Kalau kami masih dipermainkan terus seperti ini, kami bersama beberapa warga berencana mau mengadu ke dewan. Kalau perlu lapor ke polisi,” tukasnya.

Sementara, Humas PT SAZ Zulfijar saat dihubungi belum merespon. Sejumlah pesan yang dikirim melalui aplikasi percakapan WhatsApp, meski dengan tanda terbaca tak dibalas.

Begitu juga dengan PT Loeh Raya Perkasa, pelaksana kegiatan konstruksi, Rio Robby saat dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp, meski dengan tanda terkirim namun tak jua direspon.

Terpisah, Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin SIK. M.Med.Kom saat dihubungi menyatakan akan segera menindaklanjuti masalah tersebut sebagai mana aturan hukum yang berlaku. Mantan Kasubdit IV Dirkrimsus Polda Lampung ini mengungkapkan komitmen tupoksi Polri dalam bertugas.

“Baik Mas, terimakasih infonya nanti kita cek,” ucap Kapolres, Sabtu sore.

Berdasarkan data informasi yang berhasil dihimpun, penambangan batu andesit oleh PT SAZ guna menyupai material ke
PT Loeh Raya Perkasa (LRP) selaku perusahaan penyedia jasa dalam kegiatan konstruksi Pembangunan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Canti dan Pantai Banding) senilai Rp26,298 Miliyar oleh Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji-Sekampung (BBWS-MS).

PT SAZ diketahui mengantungi Izin Usaha Pertambangan Operasi (IUP OP) dengan nomor 540/1729/KEP/V.16/2020 berlaku hingga 19 Desember 2024 sesuai dengan SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung tertanggal 17 Februari 2020.

Namun demikian, IUP OP PT SAZ ini ditengarai abal-abal. Mengingat, baik PT SAZ maupun IUP 540/1729/KEP/V.16/2020 tak terdaftar di aplikasi MODI (Mineral One Data Indonesia) dan aplikasi MOMI (Minerba One Map Indonesia) milik Kementerian ESDM RI.
Dimana, aplikasi MODI dan MOMI ini merupakan rujukan resmi pemerintah Indonesia bagi perusahaan-perusahan pertambangan yang telah memiliki izin resmi dan diperbolehkan beroperasi.

Jika ditilik kebelakang, sebagai contoh pada 2022 lalu setidaknya ada 2 perusahaan tambang batuan di Lamsel yang sebelumnya telah mengantungi IUP OP namun tak terdaftar di aplikasi MODI dan MOMI karena IUP OP-nya telah dicabut pemerintah melalui Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang diketuai oleh, Bahlil Lahadia.

Namun 2023 ini, IUP kedua perusahaan itu, yakni PT Andesit Lumbung Sejahtera (ALS) di Desa Bandar Dalam Kecamatan Sidomulyo dan PT Optima Nusa Tujuh (ONT) anak perusahaan PTPN di Desa Bulok Kecamatan Kalianda itu telah dipulihkan kembali oleh pemerintah dan terdaftar di aplikasi MODI dan MOMI dengan status CnC. Pemulihan ini dikarenakan kedua perusahaan tersebut telah mengajukan keberatan ke pemerintah dengan melengkapi dan melaksanakan kewajiban yang telah ditentukan.

Dikutip dari website Kementerian ESDM, kriteria pencabutan IUP Mineral dan Batubara (Minerba) itu oleh pemerintah, yakni IUP yang dicabut merupakan izin yang tidak beroperasi, tidak ditindaklanjuti dengan izin usaha, atau tidak menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).(row)