Hukum  

Beri Kepastian Penerbitan SHM ke Warga, LBH Sabusel Apresiasi Respon Cepat BPN Lamsel

KALIANDA – Akhirnya ke-27 warga Desa Harabanjarmanis Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan dapat bernafas lega. Betapa tidak, penantian sejak 2016 silam untuk memiliki bukti kepemilikan aset harta benda berupa sertifikat tanah hak milik (SHM) itu akhirnya menjadi kenyataan.

Adalah LBH Saibumi Selatan (Sabusel), selaku kuasa hukum ke-27 warga tersebut dengan gigih memperjuangkan SHM melalui program nasional 2016 yang sempat mandek penyalurannya hingga nyaris sewindu lamanya tersebut ke Kantor BPN setempat.

“Alhamdulillah, akhirnya perjuangan kita selama ini dapat terealisasi. Bahwa sudah ada kepastian bahkan jaminan dari pihak BPN akan melanjutkan reproduksi penerbitan SHM tersebut hingga produk SHM itu sampai di tangan pemilik hak dengan waktu paling lama 4 bulan dari saat ini,” kata Hasanuddin SH selaku kuasa hukum warga dari LBH Sabusel kepada wartawan, Kamis 7 Desember 2023.

Dengan demikian, terus Hasanuddin, kami sangat mengapresiasi dan menaruh respek atas respon sigap oleh pihak BPN yang cepat menanggapi aspirasi penyaluran hak-hak warga negara, dalam hal ini berupa SHM dalam program nasional 2016.

“Kendati demikian, masalah ini akan tetap kami kawal terus, supaya baik proses penerbitan SHM maupun penyaluran SHM sampai ke tangan warga benar-benar terwujud. Untuk itu, sekali lagi kami ucapkan apresiasi kepada pihak BPN Lampung Selatan ini, dengan cepat dan sigap merespon apa yang menjadi aspirasi masyarakat,” imbuh pengacara senior di bumi serambi sumatera ini.

Terpisah, ditemui di kantornya, Kepala BPN Lampung Selatan, Seto Apriyadi S.ST MH tak menampik jika pihaknya telah memberikan kepastian bahkan jaminan kepada warga untuk memproses lebih lanjut hingga penerbitan SHM sampai ke tangan warga peserta Prona 2016 silam itu.

Menurut mantan kepala BPN Pesisir Barat ini, untuk mewujudkan apa yang menjadi cita-cita warga untuk dapat segera memiliki SHM itu, pihaknya dengan segera membuka ruang komunikasi kepada masyarakat.

“Alhasil, dengan terbukanya ruang komunikasi itu, maka tercapai lah sejumlah kesepakatan yang kami tuangkan dalam berita acara yang wajib dibubuhi tanda tangan oleh seluruh 27 warga peserta Prona 2016 tersebut,” ucapnya.

Dijelaskan Seto, salah satu poin kesepakatan tersebut adalah pemenuhan kewajiban administrasi berupa hak alas oleh warga peserta program itu. Ditambahkan Seto, pemenuhan hak alas oleh 27 warga itu memang merupakan salah satu prasyarat penerbitan SHM dalam Prona.

“Kalau segala sesuatunya lancar, Insya Allah paling lama 4 bulan dari sekarang atau sekitar bulan April tahun depan, SHM dari Prona 2016 itu sudah berada di tangan pemilik hak,” tukasnya.

Namun demikian, Seto Apriyadi menolak merinci penyebab terjadinya penundaan penyaluran SHM Prona 2016 itu hingga sekian lama. Dia hanya mengatakan, ada sejumlah pelaksanaan teknis yang belum terpenuhi di sejumlah tahapan syarat penerbitan SHM.

“Maaf, saya kira tidak dalam kapasitas saya untuk menyebutkan pihak-pihak yang berkompeten dalam prosesi penerbitan SHM Prona itu. Yang jelas, kami sudah memberikan kepastian dan jaminan untuk melaksanakan penerbitan SHM tersebut,” pungkasnya.

(row)