Hukum  

Dampingi 27 Warga Hara Banjarmanis, LBH Sabusel Minta BPN Lamsel Segera Bagikan Sertifikat Prona 2016

KALIANDA – Sebanyak 27 warga Desa Hara Banjarmanis Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan pertanyakan sertifikat hak milik (SHM) yang pembuatannya melalui program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tahun 2016 lalu, namun hingga kini belum juga dibagikan.

Kuasa hukum warga dari LBH Saibumi Selatan (Sabusel), Hasanuddin SH menegaskan, BPN Lampung Selatan mesti menunaikan kewajibannya untuk segera membagikan SHM milik 27 warga tersebut.

“Pengajuan pembuatan sertifikat tanah itu sejak 2016 silam, sudah 8 tahun berlalu. Kami kira masalah ini sudah keterlaluan. BPN mestinya bisa berpikir bagaimana luar biasanya manfaat bagi warga dengan kepemilikan SHM itu, baik dari faktor ekonomi maupun manfaat kepastian hukum,” kata Hasanuddin kepada wartawan, Selasa 5 Desember 2023.

Dengan begitu, pengacara senior ini menilai BPN Lampung Selatan telah melakukan maladministrasi berupa penundaan berlarut sejak akhir 2016 hingga 2023 ini.

“Kami fikir, masalah ini telah terjadi pelanggaran dengan perbuatan maladministrasi, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik,” imbuhnya.

Hasanuddin menuturkan, bahwa pada tahun 2016 silam, masyarakat melalui pemerintahan Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan mengajukan program sertifikat tanah secara massal (Prona) APBN tahun 2016 kepada Kantor Pertanahan ATR/BPN.

Pengajuan SHM melalui Prona tersebut diketahui oleh saudara Zulkifli M Kasim, selaku mantan Kepala Desa Hara Banjar Manis yang membentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang diketuai oleh saudara Tarmizi mantan Sekdes Hara Banjar Manis, serta anggota Pokmas, diantaranya yakni Bunyamin dan M Alhudari.

“Selanjutnya tim atau pejabat yang bertugas pada saat itu melakukan pengumpulan data yuridis dari Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Lampung Selatan pada tahun 2016, diantaranya yaitu saudara Haikal, Eko Zulkarnain, Apriansyah dan koordinator kegiatan Prona APBN tahun 2016 saudara Alandes, S.Sos SH MH,” ungkap Hasanuddin lagi.

Kami juga, sambung Hasanuddin, bakal terus bergerak dengan surat kuasa dari 27 masyarakat Desa Hara Banjar Manis itu. Menurut dia, bahwa Berdasarkan peristiwa hukum tersebut, LBH Sabusel sedianya melaporkan pejabat–pejabat Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Lampung Selatan Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia dan Kementian Agraria dan Tata Ruang Repulik Indonesia.

“Agar memeriksa, memberikan sanksi yang tegas, atau mengganti pejabat-pejabat Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Lampung Selatan,” pungkasnya.

Sementara, salah satu lawyer dari Sabusel Firnando Lukman menambahkan, sesuai dengan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dugaan praktik maladministrasi oleh BPN Lampung Selatan yang dimaksud yakni, huruf (a) Melakukan Penundaan berlarut, yaitu dalam proses pemberian pelayanan umum kepada masyarakat, seorang pejabat publik secara berkali-kali menunda atau mengulur waktu sehingga proses administrasi tersebut tidak tepat waktu sebagaimana yang telah ditentukan. Sehingga, terus pengacara muda Kota Kalianda ini, mengakibatkan pelayanan publik yang tidak ada kepastian.

“Kemudian pada huruf (b) Melakuan Penyimpangan prosedur, yaitu dalam proses pelayanan publik ada tahapan kegiatan yang dilalui untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik. Namun dalam proses pelayanan publik seringkali terjadi pejabat publik tidak mematuhi tahapan yang telah ditentukan dan secara patut, sehingga masyarakat tidak memperoleh pelayanan publik secara baik,” jelas lawyer yang familiar disapa Nando ini.

“Pasal 1 angka 3, Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan,” tandas Nando.

(Lis/row)