Di Lampung Selatan, Setiap Bulannya 10 Korban Lakalantas Meninggal Dunia

KALIANDA – Angka laka lantas setiap tahunnya selalu mengalami peningkatan yang cukup signigikan. Terlebih di wilayah hukum Polres Lampung Selatan yang notabene merupakan daerah perlintasan yang menghubungi pulau Jawa dan Sumatera. Sepanjang 2023 ini saja sudah tercatat setidaknya 340 laka lantas atau 20-25 lakalantas terjadi setiap bulannya.

“Dari 340 laka lantas itu, ada sebanyak 145 korban lakalantas yang mengalami meninggal dunia atau 10 korban lakalantas meninggal setiap bulannya,” ungkap Kasat Lantas Polres Lampung Selatan, AKP R. Manggala Agungsri Mahardjo SIK.MH CPHR mendampinginya Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin SIK. M.Med.Kom, Rabu 27 Desember 2023.

Menurut mantan Kasat Lantas Polres Banjarnegara ini, tingginya lakalantas tersebut terjadi akibat sejumlah faktor, terutama tidak tertibnya pengendara kendaraan dalam berlalulintas. Seperti kecepatan mengemudi di luar batas, human eror, kondisi kendaraan dan jalan, lalu faktor kelelahan berkendara hingga mengantuk.

“Sedangkan tingginya korban meninggal dunia disebabkan kurang disiplinnya pengendara dalam menerapkan keselamatan berkendara, seperti penggunaan helm atau safety belt. Dengan penerapan itu, jika mengalami lakalantas, maka mengurangi risiko cedera parah yang menyebabkan meninggal dunia,” imbuhnya.

Lebih lanjut, R. Manggala juga mengungkapkan sejumlah penerapan rekayasa lalulintas dalam upaya mengantisipasi kelancaran arus libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024 di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni. Bahkan dia mengaku telah menyiapkan 3 titik buffer zone atau zona penyangga sebagai upaya antisipasi dan pengendalian arus lalulintas.

“Dalam situasi terjadi kepadatan atau penumpukan di wilayah Pelabuhan Bakauheni, maka kita bakal menerapkan delay sistem dengan melakukan billing sistem atau pengecekan kepemilikan tiket di 3 titik buffering, seperti jalur arteri di Pos Pam Gayam, jalur Tol KM 20 kemudian jalur Lintas Timur di Rumah Makan Gunung Jati,” terangnya.

Billing sistem itu, terus R. Manggala, berfungsi memfilter pengguna jasa pelabuhan penyeberangan yang sudah memiliki tiket maka akan terus diarahkan untuk masuk ke area pelabuhan. Sedangkan bagi pengguna jasa pelabuhan yang belum memiliki tiket, maka akan diarahkan untuk membeli tiket di 3 titik zone buffer baik secara online maupun manual.

“Yang kita harapkan dengan penerapan billing sistem ini adalah, para pengguna jasa penyeberangan sudah memiliki tiket pada saat memasuki area pelabuhan. Karena hal ini juga sesuai dengan kebijakan pembelian tiket radius 4 KM,” pungkasnya.

(row)