LAMPUNGRAYA.ID, Kalianda – Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Lampung Selatan terus gencarkan sosialisasi program layanan Call Center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 di sejumlah wilayah kecamatan setempat.
Kepala Dinas PPA, Joniansyah SKM mengatakan, layanan ini bertujuan untuk mempermudah akses bagi korban atau pelapor dalam melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta pendataan kasusnya.
“Ada 10 kecamatan yang menjadi target sosialisasi awal kami, seperti Kecamatan Ketapang, Penengahan, Bakauheni, Candipuro, Sidomulyo, Natar Merbaumataram, Jatiagung, Katibung dan Waypanji. Itu kita mulai start pada Oktober lalu,” ujar Joniansyah kepada wartawan, Rabu 6 Desember 2023.
Joniansyah tak menafikan, jika perempuan dan anak merupakan kelompok yang rentan mengalami kekerasan, baik secara fisik, psikis, seksual, penelantaran, hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Untuk itu, sambung Joniansyah, Layanan SAPA 129 merupakan revitalisasi layanan pengaduan masyarakat Kemen PPPA dan sebagai wujud nyata hadirnya negara dalam melindungi perempuan dan anak.
Dijelaskan, terdapat enam standar pelayanan dalam SAPA 129, yaitu pelayanan pengaduan masyarakat, pengelolaan kasus, penjangkauan korban, pendampingan korban, mediasi, dan penempatan korban di rumah aman.
“SAPA 129 ini juga merupakan bentuk pelaksanaan fungsi implementatif yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020, yaitu penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan dan anak korban kekerasan yang memerlukan koordinasi dari berbagai pihak,” imbuhnya.
Ditambahkan, SAPA menerima layanan melalui hotline 129 dan Whatsapp 08111129129. Call centre 24 jam yang bisa diakses tidak hanya oleh korban kekerasan tapi juga keluarga, masyarakat dan siapa saja yang menduga, mendeteksi atau melihat kasus-kasus kekerasan khususnya terhadap perempuan dan anak.
“Bahwa laporan masyarakat melalui hotline SAPA saat ini akan diterima secara terpusat oleh operator layanan SAPA di Kemen PPPA, untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai mekanisme serta pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak,” tandas pria kelahiran Kalianda ini.
(row)