KALIANDA – Soal dugaan tidak patuhnya alokasi DAU dalam anggaran kegiatan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan tahun 2023 terhadap implementasi PMK Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023 Kepala Dinas Kesehatan setempat, Devi Arminanto SKM.,MM nampaknya irit berbicara.
Dihubungi melalui aplikasi percakapan WhatsApp, mantan Kabid Data dan Informasi Dinas PPA ini hanya merespon singkat. Dia berkelit jika untuk urusan DAU ini merupakan urusan teknis yang akan dikoordinasikan lebih dahulu ke bidang yang membidangi.
“Tunggu mas ok sy ke kabid utk teknisnya,” sebut Devi Arminanto dalam balasan chat aplikasi perpesanan populer WhatsApp ke Lampung Raya, Selasa 5 Desember 2023.
Padahal untuk diketahui, Pemerintah Pusat melalui Kementrian Keuangan menerbitkan PMK No. 211/PMK.07/2022 dan PMK No. 212/PMK.07/2022 yang mengatur tentang pengelolaan DAU yang dilaksanakan untuk tahun anggaran 2023.
Dalam PMK tersebut diatur mengenai perubahan mekanisme dalam penyaluran DAU yang disesuaikan dengan kebutuhan Daerah.
Pada awalnya, DAU merupakan dana yang ditransfer oleh Pemerintah Pusat kepada Daerah yang tidak ditentukan penggunaannya, sehingga Daerah dapat dengan leluasa mengalokasikan DAU sesuai dengan kebutuhan Daerah.
Akan tetapi, kebijakan dari pemerintah yang baru membagi DAU menjadi 2 (dua) penyaluran yaitu alokasi DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dengan alokasi DAU yang ditentukan penggunaannya.
Perubahan kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan layanan publik daerah di bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum, serta mendukung pendanaan untuk kelurahan melalui kebijakan penggunaan DAU yang ditentukan penggunaannya (earmarked).
Penjelasan mengenai alokasi DAU sesuai dengan kebijakan yang baru antara lain:
1.Penggunaan DAU yang tidak ditentukan penggunaannya.
2. Penggunaan DAU yang ditentukan penggunaannya, antara lain yakni A) Penggajian Formasi PPPK. B) Pendanaan Kelurahan. C) Bidang Pendidikan. D) Bidang Kesehatan dan E) Bidang Pekerjaan Umum.
Khusus pengunaan DAU Bidang Kesehatan, dilakukan untuk mendanai kegiatan fisik dan atau non fisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang kesehatan, sesuai dengan kegiatan dan subkegiatan prioritas serta pendukung yang terkait dengan peningkatan capaian SPM (Standar Pelayanan Minimal) bidang kesehatan, belanja pegawai berupa gaji dan tunjangan melekat yang dibayarkan kepada ASN di bidang kesehatan maksimal 20%, dan belanja pemenuhan jaminan kesehatan nasional maksimal 25%.
Kegiatan dimaksud termasuk belanja yang terkait dengan, (1) Peningkatan capaian SPM bidang kesehatan, (2) Belanja pegawai berupa gaji dan tunjangan melekat yang dibayarkan kepada ASN di bidang kesehatan, dan (3) Belanja Pemenuhan Jaminan Kesehatan Nasional.
Alokasi DAU untuk bidang Kesehatan, Pendidikan dan Pekerjaan Umum juga tidak boleh digunakan untuk belanja pegawai yang dibayarkan kepada ASN selain gaji dan tunjangan yang melekat, belanja honorarium dan belanja perjalanan dinas yang tidak mendukung peningkatan kualitas pelayanan dasar.
Penyaluran DAU Bidang Pendidikan, Kesehatan dan Pekerjaan Umum disalurkan dalam 3 (tiga) tahap.
Tahap pertama sebesar 30% dengan waktu penyaluran paling cepat pada Februari 2023 dengan persyaratan menyampaikan Laporan Rencana Penggunaan DAU.
Penyaluran Tahap kedua sebesar 45% dengan waktu penyaluran paling cepat pada bulan April 2023 dan memenuhi syarat mengajukan Laporan Realisasi Penyerapan Tahap I sebesar minimal 50%.
Sedangkan penyaluran pamungkas sebesar 25%, dengan waktu penyaluran paling cepat pada Juli 2023 dengan syarat Laporan Realisasi Penyerapan Tahap I dan Tahap II sebesar minimal 75%.
(row)