Daerah  

Soal Pemutusan Kontrak, Masyarakat Minta Jaminan Kelanjutan Pembangunan Breakwater Canti-Banding

KALIANDA – Soal pemutusan kontrak kerja oleh pihak Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWS-MS) terhadap
PT Mina Fajar Abadi (MFA) selaku penyedia jasa dalam kegiatan konstruksi Pembangunan Peningkatan Pengaman Pantai Kalianda (Canti-Banding), warga masyarakat sekitar meminta kepada pihak BBWS-MS, supaya memberikan jaminan kelanjutan pembangunan tanggul laut tersebut.

Kepala Desa Canti Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan Zahidin mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi proyek strategis nasional (PSN) di wilayah desa yang dia pimpin itu jika ternyata benar-benar tidak dilanjutkan oleh pihak BBWS-MS.

“Saya mewakili masyarakat, memohon dengan sepenuh hati kepada pihak balai besar, apapun kondisinya, supaya kelanjutan pembangunan tetap harus menjadi prioritas. Kasihan lah dengan kami, masyarakat sekitar yang merasakan langsung dampaknya,” ujar Zahidin kepada wartawan, Rabu 6 Desember 2023

Menurut dia, dengan kondisi bangunan 1/2 jadi seperti saat ini, selain dari sudut pandang tidak berjalannya fungsi bangunan tersebut, hingga bakal berpotensi menjadi sumber bencana. Yang tidak kalah penting adalah faktor etestika atau keindahan lingkungan sekitar juga turut menjadi perhatian warga.

“Banyak warga nanya ke saya, proyek breakwater itu bakal terus dilanjutkan sampai selesai atau gimana. Bukan apa, dari seluruh titik pembangunan proyek ini di pesisir Rajabasa, cuman di desa Canti dan Banding saja yang gak rampung, mana gak sedap dipandang mata. Gak seperti tempat desa lainnya,” imbuhnya.

Alih-alih menjadi destinasi wisata dengan konsep terbarukan, kawasan wisata Banding Resort kondisinya saat ini sangat memprihatinkan. Objek wisata yang lama sudah tidak ada karena terdampak PSN, namun bangunan yang baru pun tak tampak di mata paripurna.

Bahkan, bangunan mangkrak tersebut sempat dituding menjadi sebab musabab terjadinya banjir bandang yang menerjang sejumlah titik di sekitar kegiatan konstruksi tersebut tempo hari lalu, yang berujung pembongkaran bangunan tanggul itu oleh warga sebagai sodetan yang difungsikan sebagai jalannya air hujan ke laut.

“Terserah bagaimana mekanisme yang akan dijalankan, apakah mau dilakukan penunjukan langsung, tender cepat atau seperti apa polanya itu kewenangan pihak balai besar. Yang kami harapkan saat ini adalah kepastian kelanjutan pembangunan breakwater sampai selesai 100%,” pungkas Zahidin.

Sementara, menurut sumber di BBWS-MS membenarkan PHK kepada PT MFA oleh pihak BBWS-MS terhadap kegiatan konstruksi senilai RpRp42.523.200.000 itu
tertuang di dalam surat bernomor SA0401-Aw7./133 yang ditandatangani langsung oleh PPK Kegiatan Sungai dan Pantai I Mangsyur ST MT itu tertanggal 27 November 2023 silam.

Sembari mengirimkan foto surat PHK itu ke Lampung Raya melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, sumber tadi menuturkan bahwa di dalam surat PHK itu juga memuat rujukan surat kontrak kerja kedua belah pihak yang ditandatangani pada 22 Februari 2023 silam itu dengan nomor surat : 02/PKS/Aw7.1/2023.

“Di dalam surat itu, diantaranya menyebutkan, bahwa pekerjaan oleh PT Mina tersebut sudah dianggap paket kritis, karena hingga saat yang telah ditentukan, kemajuan pencapaian target hanya 34,595% dari rencana 91,654% setelah waktu pelaksanaan mencapai 92,67%,” ungkapnya.

“Maka terhadap saudara kami lakukan Pemutusan Kontrak yang berlaku 14 (Empat Belas) hari kalender sejak diterbitkannya surat ini. Dengan Pemutusan Kontrak ini, saudara punya hak-hak serta kewajiban seperti diatur dalam Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK), pasal 43 pemutusan kontrak,” sebut isi surat itu.

Terpisah, diminta konfirmasi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp terkait surat Pemutusan Kontrak tersebut, meski pesan WhatsApp itu dengan tanda terkirim, namun PPK Kegiatan Sungai dan Pantai I, Mangsyur ST MT hingga berita ini dilansir, pejabat senior BBWS-MS itu tak jua merespon.

(row)