Hukum  

Dua Napi Teroris di Lapas Kalianda Ikrar Setia NKRI

KALIANDA – Dua orang narapidana (napi) kasus terorisme di Lapas Klas II A Kalianda melakukan ikrar setia kepada NKRI.

Dua napi teroris (napiter) ini sebelumnya tercatat ditahan di Rutan Cikeas, Bogor. Keduanya baru saja 3 bulan menempati Lapas Kalianda, Kamis 11 Januari 2024.

Prosesi ikrar dua napiter tersebut disaksikan oleh perwakilan dari Polres Lampung Selatan, Kodim 0421, BNPT dan Kementerian Agama (Kemenag) setempat.

Kepala Lapas Kelas II A Kalianda, Chandran Lestiyono mengatakan, kedua napiter tersebut sudah masuk kategori hijau atau tingkat radikalisme, ekstrimisme dan kekerasan yang sudah rendah.

“Alhamdulillah sejak dipindahkan disini, keduanya sudah bisa dibezuk keluarga, bisa sholat Jumat, Dzuhur, Ashar dan Maghrib berjamaah. Dalam komunikasi yang kami lakukan, keduanya mengaku bahagia atas hal itu,” ujar Chandran Lestiyono.

Dalam kesempatan itu, mantan Kalapas Kelas II A Palangkaraya itu memaparkan kondisi lapas Kalianda dengan kapasitas 300 orang, namun saat ini ditempati sebanyak 792 tahanan.

“Dengan kapasitas 300 orang, Lapas saat ini ditempati sebanyak 594 narapidana dan 198 tahanan titipan,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Kasubag TU Kantor Kemenag Lampung Selatan, Haris Abdullah meminta kepada 2 orang Napiter tersebut benar-benar mengaplikasikan ikrar tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

“Saya minta kepada keduanya, supaya ikrar setia kepada NKRI ini tidak hanya sekedar kegiatan seremonial saja. Terlebih lagi, ikrar tadi diucapkan dengan atas nama Allah, yang memiliki pertanggungjawaban, baik di dunia maupun akhirat,” pungkasnya.

(row)