Hukum  

Kuasa Hukum Kecewa Permohonan BA Bukti Ditolak, Ini yang Dijelaskan PN Kalianda

KALIANDA – Kuasa hukum pihak penggugat perlawanan (Verzet) Saji, terhadap putusan perkara nomor 57/PDT.G/2020/PN Kla antara Jumino (Penggugat) melawan Saji (Tergugat), Amril Nurman SH kepada wartawan menyatakan bakal meneruskan perkara ke ranah pidana.

Untuk itu, terus Amril Nurman, pihaknya meminta bukti perkara yang terungkap dalam persidangan verzet itu dibuatkan berita acara sebagai bukti fakta persidangan.

“Sebelumnya kami sudah ke Polda Lampung untuk melaporkan pihak saksi dalam perkara aquo telah memberikan keterangan palsu, namun demikian pihak Polda meminta pengesahan berupa berita acara dari pihak PN bahwa bukti fakta persidangan benar merupakan fakta persidangan bagian dari persyaratan pelaporan,” ujar Amril Nurman di PN Kalianda, Rabu 20 Maret 2024.

Hanya saja, lanjutnya, pihak PN menolak dengan dalih peraturan Mahkamah Agung nomor 2144. Bahwa penggugat perlawanan merupakan pihak ketiga, bukan dari para pihak yang berperkara (Jumino Vs Saji).

“Atas dasar adanya kekhawatiran terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, khususnya terkait dengan gugatan yang sedang kami lakukan. Dengan hal seperti itu kami akan menentukan langkah-langkah hukum lain (Laporan Pidana). Tapi pihak PN menolak dengan dasar Perma 2144. Bahwa kami bagian dari publik (Masyarakat),” imbuhnya.

Terpisah, juru bicara PN Kalianda Kelas IB, Setiawan Hadi Putra SH mengatakan bahwa, permohonan kuasa hukum terkait berita acara bukti yang dimaksud belum dapat dikabulkan oleh pihak PN Kalianda.

Menurut dia, salah satu pertimbangan adalah masih berjalannya proses hukum yang diperkarakan tersebut dengan agenda putusan pada hari ini, Rabu 20 Maret 2024.

“Ini posisinya kan, salah satu pihak ya, yang meminta adanya dokumen berita acara tersebut. Jadi, memang kan kalau sebenarnya, berita acara, bukti itu kan memang kalau di dalam SK KMH 2144 tahun 2022 termasuk informasi yang dikecualikan,” tuturnya.

Sekadar untuk diketahui, Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Namun demikian, dari penelusuran melalui laman sipp.pn-kalianda.go.id, perkara gugatan perlawanan dengan nomor perkara 60/Pdt.Bth/2023/Pn Kla dengan objek sengketa tanah telah dijadwalkan sidang putusan pada hari ini, Rabu 20 Maret 2024, kembali ditunda hingga 1 pekan kedepan.

 

(row)