Hukum  

Soal Kematian Santri Miftahul Huda 606, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

KALIANDA – Penyidik Polres Lampung Selatan akhirnya tetapkan 1 orang tersangka berinisial A (17) dalam perkara meninggalnya MF (16), santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Huda 606, di Dusun Banyuman, Desa Agom, Kecamatan Kalianda.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan penetapan tersangka setelah sebelumnya dilakukan serangkaian penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.

“Satu orang tersangka berinisial A. Tersangka merupakan senior korban di perguruan silat tempat berlatih ilmu beladiri,” ungkap Yusriandi Yusrin dalam expos kasus di Mapolres setempat, Rabu 13 Maret 2024.

Mantan Kasubdit IV Dirkrimsus Polda Lampung ini menambahkan, pihaknya telah memeriksa belasan orang saksi, termasuk pimpinan dari pondok pesantren Miftahul Huda 606.

“Ada 11 orang yang kita mintai keterangan, 12 orang termasuk pimpinan pondok pesantren-nya,” terangnya.

Ketika ditanya terkait kematian MF, kapolres menyebut bila korban mendapatkan pukulan dibagian perut oleh tersangka, sehingga korban meninggal dunia sebelum medapatkan perawatan di rumah sakit.

“Korban dipukul sebanyak satu kali di perut. Dan hasil autopsi, menunjukan benar luka pada bagian dalam perut korban,” ungkapnya lagi.

AKBP Yusriandi Yusrin pun mengatakan, motif dari pada pemukulan itu, lebih kepada mahar yang menjadi tradisi peserta pencaksilat di ponpes setempat.

Pihaknya pernah mengkonfirmasi pihak ponpes, terkait adanya mahar atau punisment terhadap santri yang tergabung dalam pencaksilat ponpes.

“Klaim pihak ponpes, tidak ada mahar-mahar semacam itu. Artinya, mungkin ini inisiatif mereka sendiri,” tandasnya.

“Dalam waktu dekat, kita akan menggelar pra-rekontruksi dan selanjutnya melakasanakan rekontruksi untuk perkara ini,” tandasnya.

(row)