Syarat Usung Paslon 10 Kursi, Pilkada Lamsel 2024 Wajib Koalisi

KALIANDA – KPU Lampung Selatan (Lamsel) memastikan tidak ada partai politik (parpol) di DPRD Lamsel yang bisa mengusung calon bupati-wakil bupati tanpa berkoalisi di Pilkada 2024. KPU menyebut syarat mengusung calon di Pilkada Lamsel minimal memiliki 10 kursi legislatif atau 20 persen dari 50 jumlah kursi.

“Bisa dipastikan tidak ada parpol yang dapat mengusung sendiri di pilkada Lampung Selatan 2024, mesti koalisi. Karena syaratnya memang minimal 10 kursi untuk mengusung pasangan calon,” ujar Ketua KPU Lampung Selatan, Ansurasta Razak, Rabu 20 Maret 2024.

Ansurasta Razak menyebutkan, sesuai dengan SK KPU Lamsel nomor 897 tahun 2024 tentang penetapan hasil rekapitulasi pemilihan umum anggota DPRD Lamsel tahun 2024, dari 50 kursi tersedia hanya diduduki 8 partai.

Dari seluruh 8 partai tersebut, tidak ada yang mampu memperoleh 10 kursi atau 20% sebagai syarat mengusung sendiri bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam pilkada 2024.

“Sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, maka perlu 10 kursi atau sesuai ketentuan harus memiliki 20 persen jumlah kursi DPRD. Sebab, jumlah kursi DPRD Kabupaten Lampung Selatan berjumlah 50 kursi,” jelas Ansurasta Razak.

Sedangkan untuk calon perseorangan, terus Ansurasta Razak, untuk bakal calon dapat mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan calon wakil bupati jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih. Kemudian termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir.

Berikut daftar parpol yang mendapat kursi di DPRD Lampung Selatan periode 2024-2029:

1. Gerindra 9 kursi
2. PDIP 8 kursi
3. Golkar 7 kursi
4. PAN 6 kursi
5. PKB 6 kursi
6. Demokrat 5 kursi
7. Nasdem 5 kursi
8. PKS 4 kursi

(row)