Terkait Dugaan Nakes RSBB Mesum Hubungan Sejenis, Sejumlah Pengurus PPNI Lamsel Disinyalir Pasang Badan

KALIANDA – Sejumlah pengurus DPD PPNI Kabupaten Lampung Selatan nampaknya pasang badan lindungi Dh oknum nakes RSBB yang notabene Ketua PPNI Lampung Selatan. Dh diduga berbuat mesum hubungan sejenis dengan pasiennya di lingkungan RSBB beberapa waktu lalu.

Adalah Dodi Kristiawan selaku bidang Advokasi Hukum yang memberikan pernyataan kepada media daring Royalnews17.com bahwa pihak PPNI Lamsel membantah peristiwa perbuatan mesum tersebut, meski mengakui belum memiliki data kongkrit. Namun Dodi Kristiawan selaku bidang Advokasi dan Hukum PPNI telah melakukan klarifikasi langsung dengan Dh.

Ironisnya, upaya PPNI tersebut dinilai tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku, sesuai dengan AD/ART maupun kode etik profesi. Dodi Kristiawan melakukan klarifikasi secara personal, tak dibarengi dengan laporan dari pihak RSBB, tempat dimana Dh bekerja dan tempat dimana dugaan peristiwa mesum itu terjadi.
Bahkan, dalam pembelaannya Dodi terkesan meminta bukti kongkrit berupa foto atau video.

“Secara personal, telah dilakukan klarifikasi oleh kode etik PPNI, bahwa beliau tidak melakukan hal tersebut untuk memastikan harus ada bukti yang kongkrit berserta laporan sehingga tidak mencemarkan nama baik organisasi PPNI Kabupaten Lampung Selatan,” ujarnya seperti yang di lansir oleh Royalnews17.com, Kamis (7/3/2024).

Dalam pernyataannya lebih lanjut, bahkan Dodi Kristiawan selaku bidang Advokasi dan Hukum PPNI berupaya mengintimidasi Pers dengan pengancaman mempolisikan pihak-pihak yang masih menyebarkan konten berita dugaan mesum tersebut.

“Karna itu kami segenap anggota PPNI Lampung Selatan merasa keberatan atas pemberitaan yang membawa nama organisasi PPNI. Kami melakukan hak jawab atas pemberitaan yang telah beredar di tengah-tengah masyarakat luas. Dan kami meminta kepada pihak-pihak yang masih menyebarkan berita tanpa bisa menunjukan bukti, supaya mempertanggung jawabkan secara hukum yang berlaku di NKRI untuk menghentikan berita tersebut setelah kami sampaikan hak jawab kami. Jika ada pihak-pihak yang masih menyebarkan berita ini, maka kami akan proses kejalur hukum dengan dugaan fitnah,” kata Ns. Dodi yang diamini Bidang Advokasi dan hukum lainnya, Ns. Sahattua Hutabarat S. Kep seperti yang dikutip dari Royalnews17.com.

Dalam alinea lanjutannya, pernyataan Dodi Kristiawan selaku bidang Advokasi dan Hukum PPNI malah terkesan tidak paham dengan mekanisme pemberian sanksi pelanggaran etik profesi perawat. Dodi Kristiawan mengklaim PPNI Lamsel akan memberikan sanksi tegas jika dugaan mesum itu terbukti bersalah.

Padahal jika mengacu dengan peraturan dan perundangan yang berlaku, ada mekanisme tersendiri untuk memberikan sanksi pelanggaran etik profesi perawat.

Ditelusuri melalui laman ppni-inna.org kewenangan organisasi profesi, yakni PPNI dapat memberikan sanksi berupa teguran, pembinaan hingga pencabutan keanggotaan si perawat dari organisasi profesi keperawatan.

Sedangkan mekanisme pemberian sanksi etik berupa pencabutan STR dilakukan oleh MTKI (Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia) melalui persidangan oleh Majelis kehormatan Etika Keperawatan (MKEK).

Namun berbeda dengan perizinan. SIPP adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keperawatan di fasilitas pelayanan kesehatan berupa praktik mandiri yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota.

Berikut kutipannya pernyataan Dodi Kristiawan selaku bidang Advokasi dan Hukum PPNI Lampung Selatan kepada Royalnews17.com :

Menurut Dodi, jika DH terbukti bersalah melakukan perbuatan mesum tersebut, maka pihaknya akan menindak tegas dengan kode etik PPNI yang berlaku.

“Secara kode etik, Kami menghimbau agar tidak saling menjatuhkan organisasi profesi, karena persoalan tersebut merupakan masalah perorangan atau personal. Kami juga berharap untuk menjaga nama baik marwah organisasi PPNI bilamana terjadi masalah tersebut harus ada pembuktian yang valid dan absah hukumnya. Kalau memang terbukti melakukan tindakan penyimpangan yang telah di lakukan oleh anggota kami, maka kami akan bertindak tegas sesuai kode etik yang berlaku,” pungkasnya kepada Royalnews17.com.

(row)