Daerah  

Diminta Kosongkan Lahan Secara Dadakan & Tanpa Solusi, Pemilik Warung di PPI Kalianda Resah

KALIANDA – Sejumlah pemilik warung di lingkungan PPI (Pelabuhan Pendaratan Ikan) Kalianda atau familiar disebut dermaga bom, resah atas permintaan pengosongan lahan oleh pihak UPTD PPI Kalianda Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung.

Bahkan sejumlah pemilik warung menilai kepala UPTD PPI Kalianda, M.Aprizal Arsita terkesan arogan dan otoriter.

Betapa tidak, baik pemberitahuan maupun permintaan pengosongan tersebut oleh pihak UPTD dilakukan secara mendadak tanpa ada kebijakan untuk solusi ataupun fasilitasi relokasi tempat berdagang.

Bahkan mirisnya, para pedagang hanya diberi limit waktu 1×24 jam atau hanya satu hari dari diterimanya surat pemberitahuan itu.

Salah satu pemilik warung, Ari Wiguna (33) kepada wartawan mengaku sempat panik dan bingung atas pemberitahuan pengosongan lahan tempat warungnya berusaha itu. Padahal dia sudah belasan tahun merintis berjualan di area tersebut.

Dikatakannya, warung yang ia kelola itu merupakan satu-satunya tempat dia berusaha dan mencari makan untuk menafkahi anak dan istrinya.

“Coba bayangin aja, kami terima surat itu dari pegawai UPTD pada Kamis 18 April, tapi didalam surat itu kami sudah diminta mengosongkan lahan pada esoknya harinya pada Jum’at 19 April,” kata Ari Wiguna, Kamis 25 April 2024.

Karena begitu mendadak, Ari Wiguna mengaku panik dan segera membongkar bangunan semi permanen tersebut serta memindahkan sejumlah barang dalam warung ke kediamannya di bilangan Beringin Kecamatan Kalianda.

Padahal diungkapkan Ari, ada sekitar 7 warung di area pintu keluar dermaga bom yang diminta untuk segera dikosongkan. Selain warung miliknya, ada 2 warung lainnya yang ikut segera membongkar bangunan pasca diterimanya surat tersebut.

Namun demikian, dia bersama 2 pedagang lainnya yang telah membongkar warungnya itu merasa kecewa. Lantaran, 4 warung lainnya tidak ikut mengosongkan lahan. Bahkan masih ada warung yang tetap beroperasi berjualan seperti biasanya, tanpa mendapatkan peringatan ataupun sanksi apapun.

“Jadi dari 7 warung yang diminta dipindah itu, baru warung saya dan 2 lainnya yang sudah bongkaran. Sedangkan sisanya enggak, malah masih berjualan kaya biasanya,” imbuhnya seraya mengaku jika dirinya saat ini terpaksa harus menyewa warung di lokasi lainnya agar tetap bisa berdagang di area PPI Kalianda.

Kasubag TU UPDT PPI Kalianda, Maria Agustina saat disambangi di kantornya menolak mengomentari masalah tersebut. Dia menyarankan agar menemui langsung kepala UPTD PPI Kalianda, M.Aprizal Arsita, pada jam kerja minggu depan.

“Untuk keterangan pers kebijakannya ada di kepala UPTD, bisa nanti temui atau hubungi langsung. Kemungkinan pak Aprizal baru ngantor pada hari Senin (29/4) atau Selasa (30/4) minggu depan,” ujar Maria Agustina.

Terpisah, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Lampung Selatan, Dwi Jatmiko dihubungi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, mengatakan jika pengelolaan PPI Kalianda telah beralih kewenangannya ke DKP Provinsi Lampung sejak 2023 silam.

Hal itu menurutnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Nanti lebih jelasnya Senin saja ya, karena saat ini saya masih assessment ikut seleksi terbuka JPTP,” sebutnya singkat.

Berdasarkan data dan informasi yang berhasil dihimpun, permintaan pengosongan lahan tersebut oleh pihak UPTD PPI Kalianda melalui surat dengan nomor 523/009/V.19/UPTD-PPK.3/2024 tertanggal 17 April 2024 dengan perihal : Pemberitahuan Resmi Penghentian Aktifitas dan Pengosongan Lahan.

Yang menarik, pada poin 2 di dalam surat tersebut menyebutkan, bahwa permintaan pengosongan itu berdasarkan permohonan hibah lahan untuk bangunan gedung kantor oleh pihak TNI AL untuk peningkatan Pos Pembinaan Potensi Maritim (Binpotmar) Kalianda menjadi Pos TNI AL (Posal) Kalianda.

(row)