Melalui juru bicara DPRD, Andi Apriyanto menyatakan pada prinsipnya DPRD mendukung secara penuh dan suport atas apa yang diaspirasikan oleh masyarakat yang tergabung di dalam Forum Masyarakat Register (Formaster).

“Kami di DPRD, dengan ini menyatakan senantiasa berkomitmen dengan apa yang diaspirasikan masyarakat, supaya pelepasan status hutan kawasan dapat dimiliki oleh warga. Apalagi kawasan tersebut memang faktanya sudah puluhan tahun didiami oleh warga masyarakat,” ujar legislator dari F-PKS ini, Rabu 31 Januari 2024.

Disinggung mengenai peran dan kewenangan terkait masalah ini, anggota komisi IV ini mengamini bahwa masalah tersebut merupakan ranah dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Sesuai dengan regulasi yang ada, kalau kewenangan itu ada di pusat. Kalau kita di kabupaten hanya bisa suport dan mendukung penuh serta juga doa. Pokoknya apa yang bisa bisa kita lakukan, pasti kita perbuat. Apalagi ini menyangkut hajat hidup masyarakat banyak,” imbuhnya.

Kendati demikian, Andi tak menampik, meski proses pelepasan hutan kawasan tersebut sudah lama berjalan melalui tim terpadu bentukan dari Pemprov Lampung, namun demikian asa warga masyarakat untuk dapat memiliki tanah sendiri harus kandas atas apa yang disampaikan oleh tim terpadu tersebut.

“Jadi berdasarkan informasi yang kami dapat itu kan, tim terpadu setelah melakukan kajian terhadap sejumlah aspek, maka direkomendasikan pelepasan kawasan tersebut menjadi hutan sosial. Sedangkan aspirasi warga masyarakat kan pelepasan status hutan untuk dapat hak kepemilikan pribadi,” beber Andi seraya menambahkan bahwa subtansi rekomendasi oleh tim terpadu tersebut terkait dengan RPJMD Pemprov jika kawasan tersebut adalah kawasan industri.(**)