Persiapan Implementasi KRIS, Kadiskes Lamsel Credensialing BPJS 4 Rumah Sakit

KALIANDA – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Lampung Selatan, dr Nessi Yunita MM tinjau langsung 4 rumah sakit dalam wilayah Kabupaten Lampung Selatan, Senin 8 Juli 2024. Masing-masing rumah sakit itu adalah, Bob Bazzar Kalianda (RSBB), Bandar Negara Husada Jatiagung (RSBNH), Airan Raya Jatiagung (RSAR) dan Natar Medika (RSNM).

Menurut dr Nessi, peninjauan tersebut merupakan credensialing BPJS dalam rangka persiapan implementasi dari Perpres nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Dimana, ucap Nessi, seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS bakal diwajibkan menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS).

“Pemerintah bakal menetapkan kriteria ruang perawatan yang harus disediakan rumah sakit ketika merawat pasien BPJS Kesehatan. Kriteria itu tercantum dalam Pasal 46A Perpres 59 Tahun 2024,” ujar dr Nessi, Senin 8 Juli 2024.

Nessi menjelaskan ada 12 kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS. Yakni terdiri dari, antara lain, komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur dan temperatur ruangan.

Kemudian ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi, kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, tirai atau partisi antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap, kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas dan outlet oksigen.

“Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh Peserta BPJS. Pemerintah akan menerapkan sistem KRIS secara bertahap di semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” imbuh Nessi.

Pemerintah, terus Nessi, menargetkan sistem KRIS akan dilaksanakan di semua rumah sakit itu paling lambat pada 30 Juni 2025. Pihak rumah sakit diperbolehkan melaksanakan sistem KRIS ini secara sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap sesuai dengan aturan KRIS dengan pertimbangan kemampuan dari masing-masing rumah sakit.

“Segera akan kami laporkan ke pusat, bahwa hasil peninjauan tim dinkes ke-4 rumah sakit itu hari ini, dalam waktu dekat ini ya bakal kita rekomendasikan ke Kementerian Kesehatan. Karena memang dinkes di deadline untuk segera melaporkan hasil Credensialing BPJS tersebut pada minggu-minggu ini juga,” pungkas dr Nessi.

 

(row)