KALIANDA – Pemberitaan oleh redaksi bongkarpost.co.id pada edisi Jumat 30 Agustus 2024 dengan tajuk ‘Belanja ATK Setdakab Lamsel Kangkangi Permenkeu No 83 Tahun 2022’ adalah berita yang ngawur, karena tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian, ketelitian dan keakuratan serta tidak mengedepankan prinsip cover both side (Berimbang) dan menguji kembali informasi sumber berita seperti yang diamanahkan dalam kode etik jurnalistik (KEJ) pada UU Pers Nomor 40 tahun 1999.
Dimana subtansi dalam artikel tersebut mengungkapkan adanya dugaan korupsi dengan merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp1.724.650.100 pada Sekretariat Pemkab Lamsel atas belanja alat tulis kantor (ATK), kertas dan cover tahun anggaran 2023. Redaksi bongkarpost menyebutkan, dugaan korupsi tersebut karena pihak Setda telah melanggar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 83 tahun 2023 tentang standar biaya masukan (SBM) tahun 2023.
Padahal faktanya, satuan biaya keperluan sehari-hari perkantoran yang terdiri atas, alat tulis kantor (ATK), barang cetak, alat-alat rumah tangga, langganan surat kabar/ berita/ majalah, dan air minum pegawai di Provinsi Lampung bagi Satker memiliki sampai dengan 40 pegawai ditetapkan sebesar Rp59.170.000 Satker/ tahun dan Satker yang memiliki lebih dari 40 orang Rp1.480.000 OT bukanlah berfungsi sebagai batas tertinggi, melainkan memiliki fungsi sebagai estimasi atau perkiraan, sebagaimana yang tertuang di dalam lampiran kedua PMK 83 tersebut.
“Ngawur itu redaksi bongkarpost, gak profesional, berita asal tembak, gak akurat, gak diteliti terlebih dahulu. Apalagi tanpa ada upaya klarifikasi dan konfirmasi ke pihak Setdakab Lampung Selatan. Padahal perlu dipahami, SBM memiliki 2 fungsi. Pada lampiran pertama berfungsi sebagai batas tertinggi. Sedangkan pada lampiran kedua berfungsi sebagai estimasi,” ungkap Ketua KAPI (Komando Analisis Pemuda Indonesia) Lampung Selatan, Deddy Mandah melalui siaran pers tertulisnya, Sabtu 31 Agustus 2024.
Menurut Deddy, perlu dipahami bersama bahwa estimasi merupakan suatu perkiraan. Jadi satuan harga yang bersifat estimasi dapat direalisasikan melebihi dari estimasi SBM. Namun demikian, terus Deddy, realisasi melebihi dari estimasi tersebut memiliki konsekuensi tersendiri, yakni harus dapat dibuktikan dengan bukti riil atau dibayar riil cost.
“Memang ketentuan tersebut dapat diberlakukan jika tersedia anggaran yang cukup dalam dokumen anggaran Satker. Pembayaran riil cost atau biaya riil adalah sistem pembayaran yang dilakukan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah,” imbuh Deddy
Deddy mengaku awalnya dia cukup terkejut saat membaca artikel berita oleh bongkarpost itu. Namun didasari atas rasa penasaran, maka Deddy pun mencoba mereview tentang aturan SBM tersebut. Alhasil ungkap Deddy, SBM merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran berkenaan. Aturan itu ucap Deddy, menjelaskan bahwa standar biaya masukan hidup tahun 2023 yang dituangkan dalam beleid tersebut berfungsi sebagai batas tertinggi atau pun estimasi.
Deddy berharap pihak redaksi bongkarpost bisa bersikap profesional dengan menjalankan kewajibannya terkait adanya kekeliruan didalam artikel berita tersebut. Bahwa sesuai dengan pasal 10 KEJ, redaksi bongkarpost dapat segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
“Sesuai dengan kode etik jurnalistik, mestinya pihak bongkarpost menguji kembali segala informasi dan data yang ingin diterbitkan melalui sebuah artikel berita. Kemudian idealnya karya jurnalistik itu disajikan dengan cara berimbang dengan meminta klarifikasi, konfirmasi atau tanggapan dari pihak sekretariat daerah Lamsel, terkait materi berita yang akan dipublikasikan,” imbuh Deddy seraya mengatakan masih menunggu itikad baik dari pihak bongkarpost agar segera memperbaiki artikel berita tersebut disertai dengan permintaan maaf sesuai dengan pasal 10 KEJ.
(*)