Minta Desa Tidak Perlu Membayar, Bupati Egy Tegaskan Bantuan Hukum Desa Bukan Progam Pemerintah Ataupun Program Bupati

KALIANDA – Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama tak diduga merespon langsung terkait adanya kabar sejumlah kepala desa yang dimintai pembayaran kerja sama jasa bantuan hukum. Padahal pihak desa sendiri, diketahui belum menerima jasa bantuan hukum apapun selama ini.

Melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Bupati Eggy mengatakan, jika pihak desa tidak perlu melakukan pembayaran jasa bantuan hukum tersebut ke lembaga hukum yang telah menjalin kerjasama.

Menurut Ketua HIPMI Provinsi Jabar ini, selain karena memang jasa bantuan hukum yang belum dilaksanakan, program bantuan hukum tersebut bukanlah progam pemerintah ataupun program Bupati Lampung Selatan.

“Ya gak perlu dilakukan pembayarannya. Simple saja. (Pihak Desa) Abaikan saja, itu bukan program pemerintah ataupun Bupati,” sebut bupati Eggy dalam balasan pesan melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Sabtu sore 22 Maret 2025.

Terpisah, Kementerian Hukum Kantor Wilayah Lampung akhirnya menanggapi soal polemik organisasi PBH (Pemberi Bantuan Hukum) diharuskan terakreditasi.

Penyuluh Hukum Ahli Madya, Nurka Lingga Murti dari Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Lampung menegaskan, jika baik itu Kantor Hukum Rusman Efendi dan Partner maupun Yayasan LBH Ikam bukanlah organisasi PBH yang telah terakreditasi di Kementerian Hukum.

Namun demikian, saat dimintai tanggapan lebih lanjut, mantan Ketua DWP Lapas Metro itu enggan menjelaskan lebih lanjut. Dikatakannya, bukan kapasitas dia untuk menjelaskan masalah tersebut.

“Ijin pak, bukan kapasitas saya untuk menjawab. Tapi sebagai informasi bahwa OBH (Organisasi Bantuan Hukum) tersebut ( Kantor Hukum Rusman Efendi dan Yayasan LBH Ikam) bukanlah OBH yang terakreditasi di kementerian hukum. Demikian yang dapat saya sampaikan,” tutur Nurka melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Sabtu 22 Maret 2025.

Sebelumnya ramai dikabarkan, sejumlah kepala desa (Kades) di Lampung Selatan mengaku diminta untuk segera melakukan pembayaran biaya kerja sama bantuan hukum desa oleh pihak kantor hukum Rusman Efendi & Partner selaku rekanan.

Padahal menurut pengakuan pihak desa, hingga saat ini, mereka sama sekali belum menerima jasa bantuan hukum apapun dari pihak kantor hukum tersebut.

Diketahui, permintaan biaya jasa bantuan hukum tersebut disampaikan oleh pihak kantor hukum melalui pesan WhatsApp tidak lama setelah termin pertama dana desa (DD) 2025 cair beberapa hari belakangan ini.

Pembayaran oleh pihak desa itu diminta dilakukan dengan cara ditransfer langsung ke rekening kantor hukum melalui Bank Mandiri atas nama Rusman Efendi.

Namun begitu, dalih adanya permintaan untuk segera dilakukan pelunasan biaya jasa bantuan hukum itu, adalah berdasarkan isi klausul kerja sama bantuan hukum, berupa MoU antara desa dengan pihak kantor hukum.

Yang mana salah satu klausul pasalnya menyebutkan bahwa pembayaran dilaksanakan MoU tersebut dilakukan oleh pihak desa pada saat pencairan termin pertama DD 2025 dengan besaran nilai kontraknya mencapai Rp5 juta untuk 1 tahun anggaran.

“Asalamualaikum pak kades izin kordinasi..utk storan Mou Hukum, tlng di tf aja ke rekening kantor hukum atasnama Rusman Efendi..nanti bukt.tf.nya.kirim.ke saya juga..utk kwitansi fisiknya nanti saya susulkan,” bunyi pesan dari pihak kantor hukum ke salah satu kades yang diterima oleh redaksi LR berupa tangkapan gambar.

Pada tangkapan gambar lainnya yang diterima LR, pengirim pesan yang diduga dari pihak kantor hukum Rusman Efendi SH MH & Partner tersebut mengirim foto rekening Bank Mandiri dengan penjelasan rekening atas nama Rusman Efendi.

Sementara, menurut sebuah sumber terpercaya mengatakan, klausul yang sama terdapat didalam perjanjian kerja sama bantuan hukum desa oleh Yayasan LBH Ikam dengan sejumlah desa yang ada di Kabupaten Lampung Selatan.

Disebutkan didalam salah satu pasalnya, bahwa Pembiayaan atas dilaksanakan nota kesepahaman (MoU) tersebut dibayar oleh pihak desa pada pencairan dana desa (DD) termin pertama tahun anggaran 2025.

“Selain Kantor Hukum Rusman Efendi & Partner, ada lagi lembaga hukum yang cukup banyak dan mendominasi menjalin kerja sama dalam bentuk MoU dengan pihak desa di Kabupaten Lampung Selatan, yakni Yayasan LBH Ikam. Subtansi MoU kedua lembaga ini dengan pihak desa pun kurang lebih sama, hanya besaran nilai kontraknya saja yang berbeda,” katanya.

Jika kantor hukum Rusman Efendi senilai Rp5 juta pertahunnya, LBH Ikam lebih tinggi dengan nilai Rp7,5 juta pertahun. Dan mirisnya, kedua lembaga ini (Rusman Efendi & LBH Ikam) bukan organisasi PBH (Pemberi Bantuan Hukum) yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum,” imbuhnya.

 

(*)