KALIANDA – Kepala Bappeda Lampung Selatan, Aryan Saruhian SP. ME. IPU mengungkapkan proses percepatan perubahan anggaran keuangan (PAK) pada tahun anggaran 2025 sudah mulai berjalan. Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang menjadi wadah usulan program perangkat daerah hingga ke desa pun sudah dibuka.
Menurut Aryan, percepatan PAK pada tahun berjalan tersebut sudah sejalan dengan pemerintah pusat sebagaimana surat edaran yang diterima pemerintah daerah dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian Nomor 900.1.1/640/SJ Tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah Melalui Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Dan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
’’Sesuai SE Mendagri yang kami terima, saat ini kita sudah mulai melakukan percepatan APBD Perubahan 2025. Sedangkan SIPD ini sebagai wadah usulan program kerja dari berbagai sektor untuk direalisasikan pada PAK. Jadi, tahapannya sudah kita mulai,” ujar Aryan Saruhian seraya mengajak melanjutkan pembicaraan untuk masuk di salah satu ruang kerja yang mana saat ditemui Ariyan sembari mengawasi perbaikan toilet kantor Bappeda, Selasa 22 April 2025.
Aryan mengamini percepatan tersebut kaitannya dengan penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah melalui perubahan rencana kerja pemerintah daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) tahun anggaran 2025. Sebagaimana SE Mendagri, salah satu poinnya, pemda diminta segera menyesuaikan arah kebijakan pembangunan daerah dengan visi, misi dan program kepala daerah serta wakil kepala daerah terpilih.
“Perubahan RKPD 2025 dilaksanakan dalam koridor akselerasi dan penyesuaian terhadap beberapa program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan periode 2025-2030 Eggy-Syaiful. Disamping itu, pemda juga diminta harus memastikan beberapa tema atau isu pembangunan yang menjadi prioritas nasional, yaitu program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025 dan APBD Perubahan 2025,” imbuhnya.
Aryan juga mengungkapkan jika didalam surat edaran Mendagri tersebut tiap tahapan sudah teragenda dan diatur secara detail, seperti Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) perubahan RKPD juga sudah harus dilaporkan ke Pemprov sebagai perwakilan pemerintah pusat pada minggu kedua Mei. Baru setelah itu pada minggu keempat Mei, pemkab harus sudah menetapkan Perkada tentang perubahan RKPD 2025.
“Sedangkan pembahasan rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS antara Kepala Daerah bersama DPRD guna memperoleh kesepakatan bersama, dilaksanakan pada minggu kedua bulan Juni. Jadi, pengajuan rancangan perda tentang APBD Perubahan tahun anggaran 2025 disertai penjelasan dan dokumen pendukungnya kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama, dilaksanakan pada minggu pertama Juli,” pungkas Aryan.
(*)