KALIANDA – Penerapan tarif parkir progresif oleh PT Agung Berkah Grup (ABG) selaku pihak ketiga pengelola parkir RSUD Bob Bazzar Kalianda, disinyalir langgar Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dimana didalam Lampiran II Perda tersebut diatur untuk Besaran dan Struktur Tarif Retribusi Jasa Usaha pada Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan, yakni pelayanan parkir mobil sebesar Rp5 ribu dan motor Rp2 ribu untuk sekali parkir.
Untuk diketahui, didalam Perda Nomor 1 tersebut belum mengatur tentang tarif parkir progresif untuk retribusi jasa usaha parkir.
Salah satu keluarga pasien RSUD Bob Bazzar, Yg (30) mengaku sedikit terkejut dikenakan tarif parkir mobil Rp22 ribu selama 27 jam lebih. Menurut dia, sebelumnya parkir mobil di RSUD, paling mahal Rp8 ribu dan motor Rp5 ribu.
“Sehari semalam Bang, bayar (Rp22 ribu) segitu. Masuk pagi sekitar jam setengah 9, keluarnya besok siang sekira jam 12 gitu. Gimana kalau keluarga pasien sampai seminggu parkir disana,” ucapnya dengan mimik mesem, belum lama ini.
Sementara, keluarga pasien lainnya asal Kecamatan Ketapang, Tk (26) mengeluhkan tidak adanya kompensasi tarif parkir bagi keluarga pasien. Dia mengatakan, pernah dalam 1 hari bayar biaya parkir mobil di RSUD kebanggaan masyarakat Lamsel itu, nyaris Rp40 ribu.
“Kami kan keluarga pasien, mestinya ada dunk kompensasi atau kebijakan, sedikit kelonggaran untuk tarif parkir, RSUD meskipun basic-nya badan usaha, tapi biasanya ada sisi sosialnya. Karena waktu itu saya pernah dalam 1 hari bayar parkir hampir Rp40 ribu, karena memang kami dalam satu hari itu keluar-masuk RSUD sampai berkali-kali, untuk urusan cari makan lah, sumpek sekedar cari angin di luar dan beberapa kali juga untuk urusan menemui mitra bisnis,” ujar pria berdarah Aceh ini.
Sementara, Direktur RSUD Bob Bazzar, dr Renny Indrayani dihubungi mengatakan, masalah urusan teknis parkir di RSUD Bob Bazzar merupakan kewenangan dari pihak ketiga (PT ABG). Alhasil, dikatakan dr Renny, terkait masalah penerapan tarif parkir progresif tersebut supaya bisa menghubungi langsung pihak pengelola.
“Kan sudah diserahkan (Pengelolaan parkir) ke pihak ke-3 (PT ABG), jadi pihak ke-3 yang ngatur. Silahkan tanya langsung ke mereka, kan sudah diserahkan (Kewenangannya) sebagai pengelolanya adalah mereka (PT ABG),” ujar dr Renny saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Selasa 6 Mei 2025.
Terpisah, Direktur PT ABG, Suherman tak menampik jika manajemen perusahaannya menerapkan sistem tarif parkir progresif. Dia menyebutkan, untuk jam pertama tarif parkir motor dikenakan Rp2 ribu sampai dengan 8 jam Rp8 ribu. Sedangkan tarif jam pertama kendaraan mobil Rp4 ribu naik Rp Seribu perjam sampai 8 jam Rp11 ribu.
“Tarif parkir yang dipakai (Memang) tarif parkir progresif. Untuk motor, jam pertama Rp2 ribu sampai 8 jam Rp8 ribu. Mobil dimulai jam pertama Rp4 ribu naik Rp seribu perjam sampai 8 jam, totalnya 11 ribu. Tarif sampai 8 jam itu tarif maksimal dalam 1x 24 jam, masing-masing Rp 8 ribu untuk motor dan Rp 11 ribu untuk mobil,” tuturnya.
Sekadar informasi, didalam Perda Nomor 1 tersebut juga mengatur jenis retribusi daerah terdiri atas Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Retribusi parkir dapat tergolong dalam objek Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha
Dalam hal retribusi parkir, tergolong dalam objek Retribusi Jasa Umum. Hal ini diatur dalam Pasal 54 huruf (C) Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2024, meliputi pelayanan parkir di tepi jalan umum, yang merupakan penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum. Pelayanan parkir ini ditentukan oleh Pemkab Lamsel, merupakan penerapan dari PP Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam konteks Retribusi Jasa Usaha, retribusi parkir juga telah diatur dalam Pasal 62 huruf (b) Perda Nomor 1 Tahun 2024. Hal ini meliputi penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan, yang merupakan penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemkab Lamsel.
Yang dimaksud dengan dengan tempat khusus parkir di luar badan jalan adalah tempat khusus parkir di luar ruang milik jalan, contohnya adalah tempat parkir yang disediakan di gedung, bangunan, atau area lainnya, yang dimiliki atau dikelola oleh Pemkab Lamsel, seperti pada rumah sakit, pasar, sarana rekreasi, dan/atau sarana umum lainnya.
(*)