KALIANDA – Meski disinyalir melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan (Perda Lamsel) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penerapan tarif parkir progresif oleh PT Agung Berkah Grup (ABG) selaku pihak ketiga pengelola parkir RSUD Bob Bazzar Kalianda hingga kini masih terus berlangsung.
Mirisnya, pihak manajemen RSUD selaku satuan kerja pengampu sepertinya tutup mata, bahkan terkesan malah masa bodoh bahkan cuek saja atas terjadinya pelanggaran peraturan yang terjadi tepat di depan mata mereka sendiri yang notabene sangat memberatkan masyarakat, apalagi dari kalangan yang kurang mampu.
Padahal, sesuai dengan pasal 66 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa penetapan tarif, pengawasan dan pemeriksaan tetap menjadi kewenangan daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Pengoperasian parkir di rumah sakit daerah dapat diserahkan kepada pihak ketiga, namun harus diatur dalam Perda atau Perkada dan tetap berada dalam pengawasan pemerintah daerah. Pihak ketiga bertanggung jawab atas pemungutan retribusi, sedangkan pemerintah daerah bertanggung jawab atas penetapan tarif, pengawasan, dan pemeriksaan,” kata pemerhati sosial di Lampung Selatan, Andi Apriyanto.
Plt Direktur RSUD Bob Bazzar, Reny Ayu Fatimah saat ingin dikonfirmasi tidak bisa dihubungi. Berkali-kali nomor akun WhatsApp Reni Ayu Fatimah dikirimi pesan namun dengan tanda tak terkirim. Diduga nomor LR telah diblokir oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) khusus untuk kegiatan BLUD RSUD tersebut.
“Nanti saya coba sampaikan permintaan tanggapan dari abang, langsung ke Plt direktur, Umi Reni Ayu ya bang. Kalau masalah seperti ini rasanya kurang tepat jika saya yang kasih komentar,” tukas Humas RSUD Bob Bazzar, Ilham Temunggung Ajisaka, Minggu 1 Juni 2025.
Untuk dipahami, faktanya pada Lampiran II Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut telah diatur untuk Besaran dan Struktur Tarif Retribusi Jasa Usaha pada Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan, yakni pelayanan parkir mobil sebesar Rp5 ribu dan motor Rp2 ribu untuk sekali parkir.
Selain itu, Perda Nomor 1 tahun 2024 tersebut memang belum mengatur tentang boleh diberlakukannya tarif parkir progresif bagi retribusi jasa usaha parkir di Bumi Khagom Mufakat.
Sebelumnya, Direktur PT ABG, Suherman beberapa waktu lalu saat dihubungi tak menampik jika manajemen perusahaan yang dipimpinnnya menerapkan sistem tarif parkir progresif.
Dia mengungkapkan, untuk 1 jam pertama tarif parkir motor bagi pengunjung RSUD Bob Bazzar dikenakan Rp2 ribu sampai dengan 8 jam Rp8 ribu. Sedangkan tarif jam pertama kendaraan jenis mobil Rp4 ribu, naik Rp Seribu perjam sampai dengan 8 jam maksimal Rp11 ribu per 1×24 jam.
“Tarif parkir yang dipakai (Memang) tarif parkir progresif. Untuk motor, jam pertama Rp2 ribu sampai 8 jam Rp8 ribu maksimalnya perhari. Begitu juga kendaraan jenis mobil, dimulai untuk jam pertama Rp4 ribu naik Rp seribu perjam sampai 8 jam, totalnya 11 ribu. Tarif sampai 8 jam itu tarif maksimal dalam 1 x 24 jam, masing-masing Rp 8 ribu untuk motor dan Rp 11 ribu untuk mobil,” tutur Suherman.
Sekadar informasi, didalam Perda Lamsel Nomor 1 Tahun 2024 tersebut juga mengatur jenis retribusi daerah terdiri atas Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Retribusi parkir dapat tergolong dalam objek Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha
Dalam hal retribusi parkir, tergolong dalam objek Retribusi Jasa Umum. Hal ini diatur dalam Pasal 54 huruf (C) Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2024, meliputi pelayanan parkir di tepi jalan umum, yang merupakan penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum. Pelayanan parkir ini ditentukan oleh Pemkab Lamsel, merupakan penerapan dari PP Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam konteks Retribusi Jasa Usaha, retribusi parkir juga telah diatur dalam Pasal 62 huruf (b) Perda Nomor 1 Tahun 2024. Hal ini meliputi penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan, yang merupakan penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan yang disediakan, dimiliki, dan atau dikelola oleh Pemkab Lamsel.
Yang dimaksud dengan dengan tempat khusus parkir di luar badan jalan adalah tempat khusus parkir di luar ruang milik jalan, contohnya adalah tempat parkir yang disediakan di gedung, bangunan, atau area lainnya, yang dimiliki atau dikelola oleh Pemkab Lamsel, seperti pada rumah sakit, pasar, sarana rekreasi, dan/atau sarana umum lainnya.
(*)