Miris, Pekerja Cleaning Service RSUD Bob Bazzar Digaji 1,5 Juta Perbulan Jauh Dibawah UMK Lamsel (Bagian 1)

KALIANDA – Lapor Mas Bupati Egi, pegawai kebersihan (Cleaning Service) RSUD Bob Bazzar Kalianda dengan status pekerja Outsourcing dari perusahaan penyedia (Vendor) PT PGJ Delapan Delapan (Alih Daya) hanya digaji sebesar Rp1,5 juta perbulan. Jauh dibawah UMK (Upah Minimum Kabupaten) Lampung Selatan 2025 sebesar Rp3.076.990 perbulan atau UMK Lampung Selatan 2024 Rp2.889.193.

Sejumlah Cleaning Service RSUD Bob Bazzar kepada LR mengungkapkan, dalam kontrak perjanjian kerja yang ditandatangani bersama pihak vendor, tidak mencantumkan besaran upah yang diterima pekerja. Umumnya dalam perjanjian kerja tersebut hanya memuat kewajiban pekerja, seperti kewajiban tepat waktu dan penerapan punishment jika melanggar peraturan perusahaan.

Pekerja juga mengungkapkan, kerap mendapat pekerjaan tambahan diluar jobdesk dan menambah jam kerja dari normal 8 jam tapi tidak pernah dihitung lembur. Mereka pun mengaku tak pernah tahu tentang hak pekerja, seperti BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan maupun penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

“Kami dibayar sebulan sekali sebesar Rp1,5 juta dengan cara ditransfer oleh pihak perusahaan ke rekening milik kami. Kadang kami dapat pekerjaan tambahan untuk malam hari standby di IGD, tapi gak pernah dihitung lembur,” ujar pekerja cleaning service di RSUD Bob Bazzar kepada LR seraya mewanti-wanti supaya identitasnya tidak diungkap, belum lama ini.

Padahal, pada Pasal 23 ayat (3) PP Pengupahan telah menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Selain diatur dalam PP Pengupahan, UU Cipta Kerja juga mengatur bahwa pada prinsipnya pengusaha dilarang membayarkan upah pekerja lebih rendah dari upah minimum (Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang menambah baru Pasal 88E ayat (2) UU Ketenagakerjaan).

Di sisi lain, pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja sesuai dengan kesepakatan yang tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan (Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang menambah baru Pasal 88A ayat (3) dan (4) UU Ketenagakerjaan).

Sementara itu, upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja (Pasal 81 angka 31 Perppu Cipta Kerja yang menambah baru Pasal 90A UU Ketenagakerjaan).

Pengusaha yang membayar upah pekerja lebih rendah dari upah minimum berpotensi dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta (Pasal 81 angka 66 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan).

Plt Direktur RSUD Bob Bazzar, Reni Ayu Fatimah dikonfirmasi melalui Humas RSUD Ilham Aji Saka, hingga artikel ini ditayangkan belum merespon.


[Bersambung]

 

(*)