Daerah  

Anggaran Refocussing, Isentif Nakes RS Bob Bazaar Nyaris 1,7 M Untuk Apa, Siapa Saja? (Investigasi-4)

KALIANDA – Pemberian isentif tenaga kesehatan (Nakes) di Rumah Sakit Bob Bazaar (RSBB) Kabupaten Lampung Selatan yang bersumber dari anggaran refocussing APBD 2020 ditengarai Mak Jelas, baik kriteria nakes, besaran dan SOP kinerja. Bahkan, payung hukum pemberian isentif ini pun masih bias. Apakah berdasarkan SK Bupati atau hanya berdasarkan SK kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Padahal, angka realisasi isentif nakes di RSBB ini cukup besar, hingga mencapai Rp1.698.000.000.00.

Selain itu, jumlah nakes yang diberdayakan untuk penanganan pasien Covid-19 dinilai memboroskan anggaran, dengan jumlah kurang lebih 50 nakes dan hanya terjadi sekitar 100 kasus kriteria pasien Covid-19.

Direktur RSBB, dr Media Apriliana saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan ada sekitar kurang lebih 50 nakes di RSBB yang mendapat isentif penanganan Covid-19 yang terdiri dari dokter spesialis, dokter umum, perawat, petugas laboratorium dan petugas Radiologi hingga petugas kebersihan.

“Ada sekitar 45-50 nakes. Saya kurang ingat tepatnya,” ujar dokter yang familiar disapa dr Nana ini, Selasa 20 April 2021.

Menurut Nana, ada 2 sumber pemberian dana isentif bagi nakes, yakni berasal dari refocussing anggaran melalui pos belanja tak terduga (BTT) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melalui  Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tambahan.

“Ya benar untuk isentif nakes yang sumber dananya BOK, acuannya adalah  Kepmenkes nomor HK.01.0MENKES/278/2020 kemudian direvisi dengan Kepmenkes nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani corona virus Disease 2019 (Covid-19),” imbuhnya.

Namun begitu mantan kepala UPT Puskesmas Kecamatan Ketapang ini tidak mengungkapkan secara jelas baik dasar hukum maupun kriteria pemberian isentif bagi nakes yang sumber dana dari anggaran refocussing.

“Ada nakes kita berdayakan di ruangan perawatan kelas. Hal ini antisipasi jika ada pasien terpapar Covid. Sedangkan perhitungan kinerja dihitung saat piket nakes. Namun nakes yang dicover anggaran refocussing ini adalah nakes yang tidak mengakses langsung ke ruangan kriteria KMK tadi, seperti ruangan isolasi dan UGD,” kata Nana.

Lebih lanjut Nana menjelaskan, besaran isentif saat piket adalah sebesar Rp300 ribu. Diberikan per Maret hingga September 2020. Hal ini dikarenakan keterbatasan ketersediaan anggaran yang berasal refocussing.

Terpisah, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Lampung Selatan, Agus Heriyanto saat dihubungi mengaku Pemkab Lamsel tidak pernah menerbitkan SK Bupati ataupun Peraturan Bupati terkait pemberian insentif nakes.

“Kalau untuk insentif tenaga kesehatan yang bersumber dari anggaran refocusing gak ada . Adanya Perbup Perubahan Penjabaran APBD karena refocusing,” jelas Agus.

Sementara, menurut sumber yang layak dipercaya, mengungkapkan jika pemberian isentif bagi nakes hanya dilakukan sekali sekaligus pada akhir 2020.

“Kalau yang kemarin itu ada dari tim gugus covid, jadi kaya ruang UGD perawatnya dapat Rp17 juta, Cleaning Service UGD12 juta, petugas oksigen 8 juta, Pol PP 5juta. Sedangkan tenaga kesehatan di ruang kelas 1,2 dan 3 tidak ada yang dapat,” ungkapnya seraya mengatakan ada sekitar 17 orang perawat yang bertugas di UGD.

Menurut dia, sejumlah nakes memang mendapatkan insentif baik yang berasal dari APBN dan APBD, namun sejumlah besar nakes lainnya tidak memperoleh insentif menjadi pertanyaan di kalangan paramedis di RS plat merah itu. Sedangkan nakes yang di ruang isolasi, sumber dana isentif keseluruhannya berasal dari pusat, yakni Kementerian Kesehatan.

“Saat ditanya kenapa gak dapet? Karena nakes di kelas1,2 dan 3 tidak bersentuhan langsung dengan pasien covid. Padahal tidak sekali-dua kali pasien positif kebobolan masuk keruangan kelas, campur dengan pasien yang negatif. Alhasil, sempat terjadi kecemburuan sosial antar tenaga kesehatan disitu,” imbuhnya.

Lebih lanjut diungkapkan, selain nakes yang disebutkan tadi, ada nakes lain yang diketahui memperoleh isentif, seperti petugas Laboratorium, Radiologi, Cleaning Service Pantry (Dapur).

“Tapi besaran insentif bagi petugas laboratorium  dan radiologi ini kami kurang mengetahui. Karena kawan-kawan yang bertugas di laboratorium, radiologi dan cleaning service ini sepertinya sangat kompak saat diajak ngobrol tentang besaran insentif. Seluruhnya bungkam. Entah apa penyebabnya,” tukasnya.

Diketahui, penyaluran insentif tenaga kesehatan pada tahun 2020 lalu berdasarkan Kepmenkes nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 bersumber dari APBD melalui BOK tambahan.

Rinciannya, untuk Dokter Spesialis diberikan sebesar Rp15 juta/OB, Dokter Umum dan Gigi Rp10 juta/OB, Bidan dan Perawat Rp7,5 juta/OB, Tenaga Kesehatan lainnya Rp5 juta/OB, dan santunan kematian Rp300 juta.

(row)