KALIANDA – Layaknya pepatah setali tiga uang cukup menggambarkan kondisi pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di RSUD Bob Bazzar. Setelah sebelumnya terungkap salah satu penyedia jasa pengadaan perlengkapan kantor berupa barang elektronik bernilai ratusan juta yang mana terafiliasi dengan Direktur RSUD, dr Renny Indrayani sebelum diberhentikan oleh Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, CV Sumber Daya Abadi (SDA) sang owner adalah adik kandung. Bahkan, wakil direktur CV SDA merupakan staf bagian perencanaan di rumah sakit yang katanya kebanggaan masyarakat Lamsel itu.
Terbaru terungkap, salah satu penyedia kegiatan belanja makan minum dengan pagu anggaran Rp512.850.000 di rumah sakit itu merupakan orang nomor 2 di fasilitas pelayanan kesehatan tersebut, atau tepatnya Kepala Bagian Tata Usaha yang saat ini menjabat sebagai Plt Direktur RSUD Bob Bazzar, Reni Ayu Fatimah dengan usaha Cafe miliknya Kawairo. Cafe tersebut menerima pembayaran sebanyak 7 kali transaksi dari RSUD Bob Bazzar pada tahun anggaran 2024 dengan metode pengadaan langsung.
Sejatinya, pengadaan langsung dalam sistem keuangan bukanlah masalah tabu. Sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 pada pasal 2 dinyatakan bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat.
Fleksibilitas yang dimaksud dalam hal ini adalah keleluasaan dalam pengelolaan keuangan dengan menerapkan suatu praktik bisnis yang sehat yakni penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang berkualitas, berkesinambungan dan berdaya saing sehingga mampu meningkatkan layanan kepada masyarakat dan tidak mencari keuntungan saja dalam rangka harapan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Secara umum, Terbitnya PP Nomor 23/2005 dan Permendagri Nomor 79/2018 yang mengatur tentang pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum/Daerah (BLUD)
dimana Organisasi Pemerintah Daerah akan lebih dinamis dalam peningkatan pelayanannya dengan memanfaatkan mekanisme PPK BLU/BLUD. RSUD dr Bob Bazzar SKM sendiri secara resmi telah disahkan menjadi BLUD melalui Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 2 Tahun 2012 tertanggal 1 Februari 2012.
Namun demikian sebagai catatan penting, pengadaan barang dan/atau jasa yang dilakukan pada BLUD juga harus berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, bersaing, adil atau tidak diskriminatif, akuntanbel dan juga menjalankan praktik bisnis yang sehat.
Pengadaan barang dan/atau jasa pada BLUD juga harus bertujuan untuk menjamin, pertama, ketersediaannya barang dan atau jasa yang lebih berkualitas. Lebih murah, karena proses PBJ yang lebih sederhana dan cepat serta PBJ yang dilaksanakan lebih mudah untuk menyesuaikan dengan kebutuhan sehingga mampu mendukung kelancaran pelayanan pada BLUD.
Namun sayangnya lagi-lagi Plt Direktur RSUD Bob Bazzar Reni Ayu Fatimah belum dapat dikonfirmasi. Dihubungi melalui jaringan kerja RSUD Bob Bazzar, tak ada yang merespon.
[Bagian I]
(*)










